Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras llegal, Bea Cukai Purwakarta Jalankan Fungsi Community Protector

IDEANEWSID. Bea Cukai mengemban tugas mewujudkan fungsi perlindungan di masyarakat. Di antaranya melalui penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal.

Tak hanya itu, pemberantasan barang-barang ilegal juga merupakan upaya nyata Bea Cukai mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha. Khususnya, bagi yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta.

Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Desember 2021 – Juli 2022. Seluruhnya dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai, Jl. Akasia, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Rabu (12/10).

Baca juga:  Tengah Semester II 2022, Jasa Tirta II Bangun 15 Digester Serentak di Pangalengan

Penindakan ini tak lepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Cantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan, kurun waktu Desember 2021 hingga Juli 2022, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 867 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai.

“Dari ratusan penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal,” kata Rahmady kepada wartawan.

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta - UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah II Jabar Awasi Kepatuhan Badan Usaha Laksanakan Jamsostek

Dari penindakan secara sinergi yang telah dilakukan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.972.341 batang rokok dan 199.650 ml minuman keras ilegal berbagai merek.

“Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp998.080.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.189.993.050,” ujarnya.

Persetujuan DJKN

Bea Cukai Purwakarta juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta persetujuan pemusnahaan barang-barang tersebut.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan.

Baca juga:  Tak Sekadar Kopdar, Komunitas Hyundai Creta Juga Promosikan Destinasi Wisata

“Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal,” ucap Rahmady.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai.

Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225.

“Juga bisa mengontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat,” katanya. (Red)