IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta mengambil langkah cepat dengan menggandeng Polres Purwakarta dalam hal penindakan terhadap perusahaan yang tak mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah cepat itu diawali dengan silaturahmi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Royyan Huda ke Mapolres Purwakarta dan diterima langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, belum lama ini.
“Kami telah bersilaturahmi dengan Bapak Kapolres Purwakarta. Tujuannya untuk mempererat sinergi sekaligus melaksanakan apa yang telah disepakati oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan jajaran Polri di pusat dalam hal penindakan perusahaan tak patuh,” kata Roy, panggilan akrab Royyan Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Roy menjelaskan, untuk teknis kerja sama, yakni mulai dari pertukaran data dan informasi, serta teknis penindakannya, masih akan dibahas di kemudian hari.
“Yang pasti, tujuan utamanya adalah untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Roy.
Lebih lanjut Roy menyebutkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak karyawan adalah bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.
“Ini adalah hak para pekerja yang wajib dipenuhi sehingga para pekerja bisa bekerja dengan baik, maksimal, dan tanpa rasa cemas yang akan bermuara pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ucap Roy.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto juga melakukan pertemuan dengan Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam di Mapolres Purwakarta, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Bareskrim dan Baintelkam Polri, dalam pengawasan dan penanganan ketidakpatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peningkatan Kepatuhan Perusahaan
Dalam pertemuan itu, Dedi mengatakan, kerja sama yang telah dibangun di tingkat pusat perlu ditindaklanjuti hingga ke daerah agar dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan perusahaan.
“Harapan kita kerja sama yang telah terjalin di pusat ini harus segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan,” kata Dedi.
Menurut Dedi, kepatuhan perusahaan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan terpenuhinya hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih banyak dijumpai permasalahan Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS, baik dari sisi tenaga kerja, upah, maupun program. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena dapat berpengaruh terhadap hak dan manfaat yang diterima pekerja ketika mengalami risiko,” ujarnya.
Pihaknya menginginkan agar kerja sama ini tidak hanya kolaborasi, tapi sinergi dalam tatanan bagaimana mewujudkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang. (Red)






