Bisnis  

Khusus BPU Sektor Transportasi, BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%

KERINGANAN IURAN. Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.

IDEANEWSID. Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, peserta BPU sektor transportasi memperoleh potongan iuran JKK dan JKm untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027.

Keringanan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun, sektor transportasi yang dimaksud meliputi mitra pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol), ojek pangkalan, supir, kurir, hingga pekerja logistik.

Baca juga:  Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan atau Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bakal Ditangani Kejaksaan

Dikonfirmasi terkait program ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat positif. Terutama bagi pekerja transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja BPU sektor transportasi untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih terjangkau,” kata Wira kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Berikan Rasa Aman

Kebijakan ini, sambungnya, memberikan rasa aman bagi pekerja sektor transportasi, khususnya para pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform.

Baca juga:  Klaim JHT dan Ajukan KPR Rumah Makin Mudah! Cuma Lewat JMO BPJamsostek

Dari sisi iuran, PP 50/2025 memberikan keringanan signifikan bagi pekerja BPU sektor transportasi.

Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1 persen atau Rp10.000 didiskon menjadi Rp5.000, sementara iuran Jaminan Kematian (JKm) dari Rp6.800 menjadi Rp3.400.

Adapun untuk penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK dari Rp20.000 menjadi Rp10.000 dan iuran JKm tetap didiskon menjadi Rp3.400.

“Kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja,” ujar Wira menambahkan.

Baca juga:  Presiden Resmikan 47 PLTS, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari perlindungan risiko kerja hingga jaminan masa depan keluarga pekerja.

Meski demikian, Wira mengingatkan, keringanan iuran tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami mengimbau para pekerja informal atau BPU untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat adanya keringanan iuran yang diberikan oleh pemerintah,” ucap Wira. (Red)