Horor! Bawaslu Purwakarta Temukan Data Orang Mati Punya Hak Pilih

IDEANEWSID. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mulai melakukan uji petik terhadap data pemilih yang telah dimutakhirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Sepekan ini kami melakukan uji petik nama pemilih di beberapa desa dan kecamatan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos di kantor Bawaslu Purwakarta, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, uji petik dilakukan sejak Senin hingga Sabtu, 6 – 11 Juni 2022. Sampling dilakukan di sejumlah desa dan kecamatan yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga:  Anne Ratna Mustika Sebut Visi Purwakarta Cantik Dukung Usahawan Muda, Salah Satunya Lewat Pelatihan Barista

Basis data yang digunakan adalah data pemilih berkelanjutan (DPB) yang telah ditetapkan KPU akhir Maret 2022.

“Uji petik kami lakukan melalui dua pendekatan, yakni basis data dan basis orang. Pertama, petugas bawa data pemilih, lalu kami cek faktual orangnya di lapangan. Ada atau tidak. Kedua, kami datangi orang lalu cek namanya dalam daftar pemilih,” ujar Binos menerangkan.

Dan hasil dari uji petik tersebut, ditemukan beberapa kasus. Misal orang meninggal masih masuk namanya dalam data pemilih. Demikian juga orang yang sudah pindah ke luar daerah namanya masih muncul.

Baca juga:  Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Radea Respati: Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Jadi Pondasi Utama Kota Yang Maju

Kasus lainnya, orang sudah lama pindah datang, tapi namanya tidak masuk sebagai pemilih padahal di tempat asal sudah dicoret.

“Temuan lainnya, ketidaksesuaian nama, hingga kesalahan penulisan tanggal lahir,” ucapnya.

Bahan Rekomendasi 

Temuan-temuan tersebut selanjutnya oleh Bawaslu akan dijadikan bahan rekomendasi kepada KPU Purwakarta saat rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang akan digelar akhir bulan ini.

Diharapkan, KPU bisa langsung menindaklanjutinya. “Secara resmi, temuan ini akan kami sampaikan ke KPU dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Kami berharap kualitas daftar pemilih akan semakin baik,” kata Binos berharap.

Baca juga:  Timsel Bawaslu Kabupaten Kota Jabar Dinilai Tak Profesional Jalankan Tugas

Diketahui Pemilu dan Pilpres akan dilaksanakan Pebruari 2024. Sedangkan Pilkada pada November di tahun yang sama. Mengacu pada Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, Tahapan Pemilu 2024 secara resmi dimulai pada 14 Juni 2022 besok.

Tahapan paling dekat yakni Pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu. Selanjutnya tahap pemetaan dapil hingga penetapan Daftar Pemilih. (Red)