Bisnis  

MoU Agen Korporasi, BPJamsostek Lindungi Nasabah dan Debitur BPR Nusamba Purwakarta

AGEN KORPORASI. BPJamsostek Cabang Purwakarta menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding dengan PT BPR Nusamba Purwakarta sebagai Agen Korporasi untuk perlindungan bagi para nasabah atau debitur.

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwakarta menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT BPR Nusamba Purwakarta sebagai Agen Korporasi untuk perlindungan bagi para nasabah atau debitur.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPamsostek Cabang Purwakarta Wira Sirait dan Direktur Utama BPR Nusamba Plered, Rd. Nina Sundari, SE., bertempat di Aula BPJamsostek Cabang Purwakarta, pada Rabu (11/6/2025).

Dikonfirmasi terkait MoU tersebut, Wira menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menjamin perlindungan kepada nasabah BPR Nusamba.

Baca juga:  Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir

MoU ini juga, sambungnya, memperluas kepesertaan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) bagi nasabah BPR Nusamba dengan mengikuti tiga program. Ketiganya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Harapan kami, dengan adanya kerja sama ini, semua nasabah BPR Nusamba terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wira kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Baca juga:  Dukung Ketahanan Air, Pangan dan Energi, Jasa Tirta II Siap Optimalkan Pengelolaan Air Bendungan Jatigede

Dengan demikian, kata dia, bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian tidak sampai terjadi risiko sosial ekonomi, dan pembayaran angsuran BPR terus berjalan lancar.

“Kami mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja di Purwakarta memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, pekerja dapat bekerja keras bebas cemas, sehingga lebih produktif dan sejahtera,” ujar Wira.

Baca juga:  Bank bjb Manjakan Pengguna DIGI dan DigiCash di Now Playing Festival Cirebon 2023

Sebagai informasi, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJamsostek akan memberikan santunan berupa 48 kali upah yang dilaporkan.

Tak hanya itu, ada juga beasiswa untuk dua anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. (Red)