IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat konsisten mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Satu di antaranya adalah melalui program potongan iuran 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang berlaku hingga akhir 2026.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengatakan, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja mandiri terhadap pentingnya perlindungan kerja di tengah berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja.
Ia menegaskan, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Akan tetapi di sisi lain, masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan dasar ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
“Melalui program keringanan iuran ini, kami ingin semakin banyak pekerja informal yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang ringan namun manfaatnya sangat besar,” kata Kunto melalui rilisnya, Kamis (7/5/2026).
Dapat Dimanfaatkan Peserta Baru Maupun Aktif
Ia menjelaskan, selama periode program berlangsung, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) hanya perlu membayar iuran Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Program tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh peserta baru maupun peserta aktif.
Potongan iuran ini, kata dia, tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. Salah satu manfaat utama yang diberikan adalah JKm, yakni manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Manfaat JKm yang diterima ahli waris terdiri atas santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman,” ujar Kunto.
Selain itu, sambungnya, peserta juga tetap mendapatkan perlindungan JKK berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Terbaru
Kunto juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai manfaat JKM bagi peserta BPU.
Ia menjelaskan, manfaat santunan JKm bagi peserta BPU dapat diberikan secara penuh sebesar Rp42 juta apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal telah membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut.
Adapun rincian hak yang didapatkan ahli waris adalah, santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Jika iuran dibayar kurang dari tiga bulan berturut-turut, manfaat yang diberikan hanya berupa biaya pemakaman saja sebesar Rp10 juta.
Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM apabila mengalami risiko kerja.
Meski demikian, peserta tetap dapat melakukan pendaftaran kembali untuk mengaktifkan kepesertaannya tanpa adanya tunggakan iuran sebelumnya. Kepesertaan akan mulai berlaku sejak peserta melakukan pendaftaran dan membayar iuran kembali.
“Ketentuan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi, maka pembayaran iuran secara tertib menjadi hal yang sangat penting agar manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris,” ucap Kunto.
Daftar Lewat Aplikasi JMO
Pihaknya pun mengajak seluruh pekerja untuk memastikan kepesertaan tetap aktif agar dapat bekerja lebih aman dan tenang. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja keras menjadi lebih bebas cemas karena ada perlindungan bagi diri sendiri maupun keluarga.
Guna memudahkan layanan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) dan Kantor Cabang terdekat.
Adapun untuk pembayaran iuran lanjutan dapat dilakukan di berbagai kanal pembayaran digital, perbankkan, e-commerce dan ritel modern yang telah bekerja sama.
“Kami mengimbau dan berharap program ini mampu meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera di Jawa Barat,” katanya.
Purwakarta Optimis

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J Sirait, optimis program potongan iuran 50 persen bagi BPU ini dapat meningkatkan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
“Kami gencar menyosialisasikan program ini karena sangat meringankan para pekerja BPU atau informal. Terlebih, besarnya manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wira.
Lebih lanjut Wira juga mengatakan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.
“Segera manfaatkan program ini agar terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan. Pekerja pun dapat bekerja dengan fokus tanpa cemas, keluarga di rumah pun bisa tenang dan sejahtera,” ucapnya. (Red)






