IDEANEWSID. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat terkait penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat MenpanRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Surat tersebut diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Kebijakan terkait tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa pegawai non ASN di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat.
Mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Surat tersebut menegaskan, bagi pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah yang tidak mengindahkan amanat surat tersebut akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundanyan yang berlaku.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengimbau untuk semua pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tetap tenang.
“Kami mengimbau untuk tetap tenang dan bekerja dengan baik. Purwakarta dan mungkin juga daerah-daerah yang lain juga berusaha semaksimal mungkin mencari solusi yang terbaik,” ujar Sekretaris BKPSDM Purwakarta Dadi Sadali, Rabu (15/6/2022).
Karena bagaimanapun, kata Dadi, kebijakan ini akan berdampak pada pembengkakan pengangguran. Di sisi lain, kebijakan ini merupakan sesuatu yang berat bagi Pemkab Purwakarta.
“Dan mungkin juga terjadi di setiap daerah, mengingat jumlah komposisi pegawai PNS kita yang kurang dan pada tataran pelaksanan hari ini itu dibantu oleh pegawai non ASN. Kenapa kurang? Karena dibatasinya kuota penerimaan PNS dari pusat,” ucap Dadi.
Jadi, pegawai yang masuk tidak berbanding lurus dengan pegawai yang pensiun. Sementra, untuk menerima atau rekrutmen PPPK, pemkab dibebani gaji dan tunjungan.
“Itu (haji dan tunjangan PPPK) ditanggung oleh pemkab, dan ini merupakan sesuatu yang berat. Nanti, bisa-bisa APBD kita habis untuk pengeluaran belanja rutin. Nah, itu yang membuat kita dilematis,” katanya.
Berkaitan dengan outsourcing, di edaran tersebut baru mengatur hanya tiga elemen. Pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. Belum mengatur non ASN tenaga administrasi, tenaga kesehatan, sampai tenaga guru.
“Itu diperbolehkan atau tidak. Sementara kaitan dengan tenaga kesehatan tenaga guru kan itu merupakan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mana itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” kata Dadi.
Dadi merinci jumlah non ASN yang dimiliki oleh Pemkab Purwakarta dengan rincian sebagai berikut:
Pegawai non ASN sebanyak 3.462 terdiri dari;
1. THL Berjumlah 3.065
2. PTT Berjumlah 397
“Kami mengimbau untuk tetap tenang dan bekerja dengan baik. Kita dan mungkin juga daerah-daerah yang lain juga berusaha semaksimal mungkin mencari solusi terbaik. Karena bagaimanapun juga, kebijakan itu akan berdampak salah satunya penganguran yang membengkak,” ucap Dadi.






