Operasional Truk Sumbu 3 Dibatasi Selama Periode Libur Nataru

PEMBATASAN OPERASIONAL. Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

IDEANEWSID. Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.

Dalam rangka menyosialisasikan hal tersebut, Ditlantas Polda Jabar, Polres Purwakarta, dan Dinas Perhubungan Purwakarta menggelar sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu tiga, Sabtu (21/12/2024).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan, pembatasan ini berlaku mulai Jumat, (20/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk truk angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih.

Baca juga:  Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Purwakarta, Om Zein: Meski Tak Tahu Apa Yang Dituduhkan, Kami Kooperatif

“Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalulintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Nataru 2024/2025,” kata Dadang.

Disebutkannya, truk angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, seperti mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bangunan dilarang melintas di ruas jalan tol.

“Pembatasan dilakukan pada jam-jam tertentu demi kelancaran lalu lintas selama periode liburan Nataru,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut dia, beberapa jenis angkutan besar tetap diperbolehkan melintas, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), pupuk, ternak, pangan, dan juga kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana.

Baca juga:  Lima Orang Jadi Korban Insiden Truk Pengangkut Hebel Terguling di Campaka Purwakarta

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih terkontrol, menjamin kelancaran perjalanan masyarakat selama libur panjang,” ucapnya.

Imbauan untuk Pengusaha dan Sopir

Ia mengimbau kepada para pengusaha juga sopir untuk memberhentikan operasional kendaraan sumbu tiga yang membawa muatan non-sembako selama Operasi Lilin Lodaya Nataru.

“Diharap para pengusaha jasa angkutan barang untuk dapat mematuhi demi kelancaran momen libur Nataru. Kami pun akan menindak tegas pengemudi nakal melanggar aturan tersebut,” kata Dadang.

Baca juga:  Operasi Pekat Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Subang Amankan Ratusan Botol Miras

Untuk diketahui, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Lalu, pembatasan angkutan barang diberlakukan kembali Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. (Red)