IDEANEWSID. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini mengatur dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Ahad (13/2/2022).
Iqbal mengatakan, dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
KSPI pun mendesak Menaker segera mencabut aturan itu. Padahal, kata dia, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan. Yakni, agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK
“Dengan demikian, permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi. Yakni, dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK,” katanya.
Apabila tuntutan itu tak didengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa ke Kantor Kemanaker.
“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh ini.
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” bunyi pasal 5 permenaker. (Red)






