BPJamsostek Purwakarta Gencar Kampanyekan “Kerja Keras Bebas Cemas”

BEBAS CEMAS. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta mengampanyekan "Kerja Keras Bebas Cemas".

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta mengampanyekan “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kali ini kampanye tersebut digelar BPJamsostek Purwakarta melalui Talk Show di Pro Radio Purwakarta, belum lama ini.

Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur mengatakan, “Kerja Keras Bebas Cemas” adalah satu kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang diluncurkan untuk pekerja Indonesia.

“Kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja. Kami juga ingin menyampaikan pesan bahwa para pekerja cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapan pun dan di mana pun,” kata Novri melalui rilisnya, Selasa (30/5).

Pasalnya, sambung Novri, sudah ada BPJamsostek yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga di rumah.

Novri mengatakan, BPJamsostek diperuntukkan bagi seluruh pekerja Indonesia. “Setiap orang yang sudah berpenghasilan apapun pekerjaannya, itu artinya berhak mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek,” ujar Novri.

Adapun bentuk perlindungan dari BPJamsostek di antaranya, Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jaminan Kecelakaan Kerja

JKK yaitu perlindungan pekerja sejak dirinya keluar rumah, dalam perjalanan, di seluruh area kerja/kantor, sampai perjalanan kembali pulang ke rumah.
“Semua itu adalah ruang lingkup perlindungan JKK,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, biaya pengobatan tanpa batas sampai dinyatakan sembuh, berapapun biayanya akan dibayarkan sesuai kebutuhan medis.

“Seperti di Sumatera ada ada peserta BPJamsostek yang masih dibayarkan sampai saat ini dengan nominal Rp7,5 miliar dan terus dibayarkan karena memang masih dalam proses perawatan,” kata Novri.

Baca juga:  DPPKB Purwakarta Genjot Peningkatan Kapasitas Pengelola Kampung Keluarga Berkualitas

Berikutnya juga ada manfaat yang namanya Santunan Kecelakaan kerja berupa uang tunai sebesar 48 kali gaji atau upah jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

“Pekan lalu baru saja kami menyerahkan santunan kecelakaan kerja senilai Rp5,6 miliar kepada ahli waris pekerja dari PT Hybrid Power Solution. Kalau kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap maka santunannya adalah 56 kali gaji yang dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu, kata Novri, untuk program JKK juga ada manfaat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Misalnya pekerja yang tidak bisa masuk kantor karena dalam masa perawatan tidak akan mendapatkan gaji dari perusahaan.

“Nah kami yang bayarkan gajinya, 100 persen gaji kami bayarkan 12 bulan pertama, selebihnya senilai 50 persen sesuai dengan upah yang dilaporkan,” ucapnya.

Ada juga manfaat Return To Work atau program kembali bekerja. Yaitu, pendampingan psikologis dan pelatihan kerja pascakecelakaan untuk peserta bekerja sama dengan balai latihan kerja agar peserta tetap bisa produktif dengan kondisinya setelah mengalami risiko kerja.

Lalu beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahli waris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk dua orang anak. Yakni, mulai dari TK-Perguruan Tingga atau sederajat dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan tigaa tahun.

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta Launching Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan di Desa Sukajaya

Kemudian ada juga manfaat Homecare atau perawatan di rumah dan masih banyak lagi manfaat-manfaat lainnya.

JKm, JHT, JP

Untuk program berikutnya adalah Jaminan Kematian dengan manfaat santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Kemudian ada program JHT yang merupakan tabungan dari peserta BPJamsostek yang bisa diambil setelah pekerja sudah tidak bekerja atau terdaftar di perusahaan manapun, idealnya diambilnya saat tua. Jaminan Hari Tua ini salah satu upaya untuk mencegah yang namanya Generasi Sandwich.

“Kalau kita punya tabungan untuk masa tua, kita tidak membebani anak untuk menghidupi kita, begitupun dengan Jaminan Pensiun, ini secara prinsip sama dengan pensiunan uang diterima oleh PNS,” kata Novri.

Jadi, lanjutnya, pekerja yang tidak berstatus PNS tetap bisa mendapatkan uang pensiunan tiap bulan sebagai pengganti upah saat tidak bekerja lagi. “JHT bisa diturunkan dari pekerja kepada pasangan (istri/suami) atau anak atau orang tua jika belum bekeluarga,” ujar Novri.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dan yang terakhir adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pemerintah melalui BPJamsostek meluncurkan program JKP sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK.

Bentuk perlindungannya ada tiga, yaitu bantuan uang tunai selama enam bulan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen tiga bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp5 juta.

Baca juga:  Terjual 140 Unit Lebih, Bungursari Lake View Mulai Pembangunan Tahap II dengan Unit Kelimutu

“Selain itu ada manfaat pelatihan kerja serta informasi pasar kerja. Jadi dalam kondisi buruk PHK peserta BPJamsostek punya kesempatan untuk bertahan tetap sejahtera,” ucapnya.

Selain itu, juga berkesempatan untuk mengasah skilnya untuk siap bekerja lagi di perusahaan atau tempat kerja barunya nanti.

Novri menambahkan, berbagai pekerjaan bisa menjadi peserta BPJamsostek, kecuali PNS, TNI dan Polri.

Dalam kesempatan itu, Novri juga memperkenalkan “Program Sertakan” atau Sejahterkan Pekerja Sekitar Anda. Progam ini mendorong perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

“Pekerja kategori ini seperti asisten rumah tangga, suami atau istri yang punya usaha kecil-kecilan di rumah, satpam kompleks rumah, pedagang sayur keliling di kompleks, supir pribadi atau pekerja BPU lainnya,” katanya.

Proses pendataran cukup mudah bisa lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Caranya, tinggal pilih menu pendaftaran BPU kemudian isi data diri yang ingin didaftarkan dan bayar iuran mulai Rp36.800 per orang per bulan untuk memperoleh perlindungan 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT.

“Manfaat yang diberikan sama dengan kategori pekerja penerima upah (PU). Hanya dengan mulai dari Rp36.800 per bulan, sudah dapat perlindungan luar biasa,” kata Novri.

Selain lewat aplikasi, daftarnya bisa ke website bpjs ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang BPJamsostek terdekat. “Bisa juga melalui Agen Perisai, Agen Brilink, Agen BNI46, Kantor Pos, Pegadaian dan masih banyak lagi,” ujarnya. (Red)