IDEANEWSID. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Yakni, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2 Februari 2022 lalu. Permenaker akan mulai berlaku tiga bulan setelah penandatanganan tersebut.
Yang membuat publik terhenyak atau bahkan berteriak, terutama bagi kaum buruh, adalah adanya perubahan tata cara dan syarat pencairan manfaat atau klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau juga dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK.
Menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJAMSOSTEK ketika telah berusia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” begitu bunyi pasal tersebut.
Otomatis banyak yang kecewa dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, khususnya kaum buruh. Betapa tidak, sebelumnya JHT bisa diklaim oleh pekerja sejak satu bulan setelah pengunduran dirinya, sesuai isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Penjelasan BPJAMSOSTEK
Dikonfirmasi terkait tata cara baru klaim JHT tersebut, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji membenarkannya.
“Syarat terbaru untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan itu telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional,” kata Dian kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Dijelaskannya, program JHT bertujuan guna menjamin masa pensiun para pesertanya, termasuk yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Bilamana pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang bisa didapat adalah uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada 22 Februari 2022 nanti, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan meluncurkan JKP sebagai program terbaru di BPJAMSOSTEK.
Ida menjelaskan, salah satu keuntungan JKP bagi pekerja yang terdaftar adalah pemberian uang tunai yang besarannya disesuaikan dengan iurannya.
Uang tunai itu akan diberikan tiap bulan selama maksimal enam bulan. Besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk tiga bulan pertama. Kemudian tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan. (Red)






