Sat Set Sat Set! Satnarkoba Polres Subang Tangkap Bandar Obat Keras Tak Berizin

TANGKAP BANDAR. Satnarkoba Polres Subang berhasil menangkap dua bandar sekaligus pengedar obat keras tak berizin dalam waktu singkat.

IDEANEWSID. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang gerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tak berizin.

Sat set sat set, tak butuh waktu lama, satuan yang pimpin AKP Heri Nurcahyo ini pun berhasil mengungkap dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin itu dalam waktu singkat.

Pertama, Satnarkoba Polres Subang menangkap seorang pria berinisial MI (44) di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Senin (14/8/2023).

Dari tangan oknum wiraswasta tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ribuan sediaan farmasi jenis obat keras.

Baca juga:  Ogoh-ogoh dan Reog Ponorogo Bakal Meriahkan Festival Budaya Nusantara Hari Jadi Purwakarta

Yakni, Trihexyphendyl, Hexymer, Tramadol dan DMP yang seluruhnya berjumlah 2.730 butir. Turut disita pula uang tunai senilai Rp250 ribu dan KTP atas nama inisial MI.

Kedua, Heri dan timnya menangkap pria berinisial FS (27) yang juga merupakan oknum wiraswasta di hari yang sama dengan tertangkapnya MI.

FS ditangkap di sebuah gubuk pesawahan di Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

Dari tangan FS, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat-obatan Hexymer dan Tramadol. Jumlah keseluruhannya sebanyak 4.400 butir.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Dua Pemuda Pengedar Obat Keras Tak Berizin

Turut disita pula uang tunai senilai Rp340.000 ribu, satu unit hape android dan satu KTP atas nama inisial FS.

Keduanya Bandar

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, dilihat dari jumlah barang bukti, baik MI maupun FS, keduanya adalah bandar.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka. Keduanya pun mengakui mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin edar,” kata Heri kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Sediaan Farmasi Ilegal, Amankan 24 Tersangka

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Heri, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Heri Nurcahyo menegaskan, Sat Narkoba Polres Subang akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan obat keras tanpa izin.

‘’Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan obat keras tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran gelap barang-barang haram tersebut,’’ ucapnya. (Red)