Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Dua Pemuda Pengedar Obat Keras Tak Berizin

OBAT KERAS. Satresnarkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

IDEANEWSID. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada Selasa 23 Januari 2024,

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta Sosialisasi JMO dan MLT Perumahan Pekerja di PT ECO Paper Indonesia di Subang

“Pelaku CH diamankan di kediamannya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang,” kata Heri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi. Kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa izin,” ujarnya.

Baca juga:  Viral! Aksi Personel Polres Subang "Nyetep" Mobil Mogok Tuai Pujian

Dari tangan CH dan DN, kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Hexymer, Tramadol, serta Trihexyphenidyl.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan DN mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut dibelinya di wilayah Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

Baca juga:  Persempit Ruang Peredaran Gelap Narkoba, Polres Subang Ungkap 13 Kasus di 7 Kecamatan Sepanjang Juli 2024

”Obat-obatan sebanyak itu untuk diperjualbelikan,” ucap Heri.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

”Ancaman hukumannya, berupa penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya. (Red)