IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 103 kasus penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan minuman keras (miras) sepanjang 2024.
Dari 103 kasus tersebut Satresnarkoba Polres Subang juga berhasil meringkus 126 tersangka.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan dari 103 kasus tersebut, diantaranya terkait narkotika, obat keras atau farmasi dan miras.
Heri menjelaskan pengungkapan ini tidak hanya fokus terhadap penindakan tapi juga bertujuan untuk pencegahan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Subang.
“Satresnarkoba Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan narkoba di Kabupaten Subang,” kata Heri kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Heri pun menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya narkoba serta dampaknya kepada generasi muda.
Heri mengingatkan kepada seluruh masyarakat jangan sekali-kali terlibat dalam lingkaran narkotika, karena hal tersebut dapat merusak kehidupan masyarakat terlebih generasi muda.
“Narkoba bisa merusak hidup kita sendiri. Atas nama jajaran Polres Subang saya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujar Heri.
Melalui kerja sama aktif dengan kepolisian dan dengan sinergi yang kuat, Kabupaten Subang dapat terbebas dari ancaman narkotika. “Juga dapat menciptakan lingkungan yang terbebas dari narkoba,” ucap Heri. (Red)