Sales di Purwakarta Tilep Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

IDEANEWSID. Seorang sales di Kabupaten Purwakarta tilep uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Karenanya, sales tersebut harus berurusan dengan aparat kepolisian. Bahkan, polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku, HR (35) tercatat sebagai warga Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. HR tercatat sebagai sales di PT. Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga:  Protes Tindakan Represif Aparat, Aliansi Mahasiswa Merdeka Gelar Aksi

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatreskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak perusahaan.

“Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia berasal dari Kabupaten Cirebon, tapi kerja menjadi sales di PT. Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” kata Zulkarnaen kepada wartawan, Rabu (1/3).

Dirinya menambahkan, tersangka melakukan penggelapan uang penjualan barang yang seharusnya dikirimkan ke perusahaan. Namun, tersangka justru menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

Baca juga:  Outing Class ke Polres Purwakarta, 84 Anak-Anak dari KB dan TK Nurhidayah Mengenal Polisi Sahabat Anak

Modusnya, lanjut Zulkarnaen, tersangka meminta pembeli untuk membayarkan uang pembelian produk secara tunai. Namun, tersangka tidak segera menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.

“Pelaku mendapatkan uang setoran dari toko-toko atau agen yang didrop. Tapi, selama ini uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan yang merupakan distributor produk kopi itu. Diduga, uang yang ditilep pelaku sebesar Rp40.493.589. Ini dilakukan sejak Februari 2022,” ujar Zulkarnaen.

Baca juga:  Pj Bupati Purwakarta Intervensi Spesifik Pencegahan Stunting

Berdasarkan keterangan dari tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Pelaku juga, kata dia, membuat faktur fiktif.

“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Zulkarnaen. (Red)