IDEANEWSID. Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Marrisya Icha. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka selebgram yang juga sosialita dan pengusaha tersebut.
“Terkait Medina Zein atas laporan Marrisya Icha, pada hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Medina Zein, kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, mengaku sudah mengetahuinya. Bahkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Alhamdulillah, laporan polisi yang kami buat pada 5 September 2021 lalu telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ menjadi tersangka. Kami apresiasi kinerja kepolisian,” kata Ahmad Ramzy.
Dengan penetapan tersangka itu, Ahmad Ramzy pun memastikan jika kliennya, Marrisya Icha, sudah menutup pintu damai untuk Medina Zein.
Sebelumnya, Marissya Icha yang juga seorang selebgram melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 lalu. Laporan tersebut terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu kepada dirinya. Mengetahui tas mahal tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfer.
Namun, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi pelaporan tersebut. (red)






