IDEANEWSID. Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu menyita ratusan botol minuman keras (miras), baik miras pabrikan maupun tradisional dari sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu.
Ratusan miras tersebut berhasil diamankan saat Polres Indramayu menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang Hari Raya Iduladha.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, razia ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami menyasar penyakit masyarakat, seperti miras, penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,” kata Heri melalui rilisnya yang diterima redaksi, Ahad (3/7/2022).
Total, ada 700 botol miras yang diamankan, yakni terdiri dari 150 botol berbagai jenis dan merek, serta 550 botol jenis ciu. Turut disita pula 35 liter tuak. Terdata juga delapan pelaku, di mana satu di antaranya adalah emak-emak.
“Kedelapan penjual miras yang terjaring razia tersebut ada pemain lama atau sudah berulang kali terjaring razia. Ada juga yang baru mulai berjualan,” ujarnya.
Dasar penyitaan ratusan botol miras tersebut, sambungnya, adalah Peraturan Daerah (Perda) Indramayu No. 15/2006 pasal 7 tentang larangan minuman keras perubahan atas Perda No. 7/2005 tentang pelarangan minuman beralkohol.
“Para pelaku atau penjual dilakukan pembinaan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda,” ucapnya.
Heri menegaskan, miras ini merupakan salah satu penyebab terjadinya tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika menemukan penjual, pengoplos, dan pengedar minuman keras di lingkungannya.
“Kami akan menindaklanjuti info masyarakat ini agar tak muncul pemain atau penjual-penjual baru. Karena miras jadi akar masalah kamtibmas,” ucapnya. (Red)