Polres Indramayu Ungkap 20 Kasus Narkoba, Tersangkanya Dua Lusin!

UNGKAP KASUS. Polres Indramayu saat menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan 24 tersangka dari 20 kasus yang berbeda.

IDEANEWSID. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba rentang April hingga Juni 2022.

Selama triwulan itu pula Satreskoba Polres Indramayu sukses menangkap dua lusin alias 24 tersangka di berbagai lokasi yang berbeda.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, dari 20 kasus tersebut empat di antaranya sudah selesai atau P21. Sementara 16 kasus lainnya masih dalam proses.

“Adapun ke-24 tersangka ditangkap di 13 lokasi yang berbeda,” kata Kapolres kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Indramayu, Jumat (24/6/2022).

Baca juga:  Tingkatkan Profesionalisme dan Kemampuan Menembak, Kodim 0619/Purwakarta Bekali Prajurit dengan Latbakjatri

Lukman yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, ke-13 tempat kejadian perkara (TKP) seluruhnya berada di wilayah Indramayu.

“Ke-24 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Yaitu, 15 orang merupakan pengedar dan sembilan orang lainnya sebagai kurir,” ujar Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan, sambungnya, beragam. Untuk narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka melakukan sistem tempel atau peta dan jastip atau jasa titip.

Baca juga:  Pemkab Subang Berambisi Raih Opini WTP BPK

“Sedangkan untuk obat keras dilakukan tersangka dengan melakukan transaksi langsung,” ucap Kapolres mengungkapkan.

Disebutkannya, dari tangan 24 tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 69,42 gram, dan ganja kering 187,97 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Indramayu.

“Kemudian obat jenis tramadol sebanyak 9.656 butir dan hexymer sebanyak 13.833 butir,” kata Kapolres menjelaskan.

Para tersangka narkoba, lanjutnya, dijerat pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:  Edarkan 15.386 Butir Sediaan Farmasi Tak Berizin, 2 Pengangguran Ditangkap Satresnarkoba Polres Subang

Ancaman hukuman minimal empat tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

“Sedangkan untuk tersangka obat keras dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar,” ucapnya. (Red)