Berikut Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Purwakarta 2022

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Deni Gusdian.

IDEANEWSID. Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, mengumumkan hasil akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama pada Jumat (18/2/2022) lalu.

Pengumuman hasil akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama bisa diakses di sini.

Hasil akhir seleksi terbuka ini sudah melahirkan tiga nama di masing-masing JPT untuk kemudian dipilih satu di antara ketiganya oleh bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Deni Gusdian mengatakan, proses seleksi terbuka JPT pratama ini sangat penting untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan pemerintahan.

“Untuk diketahui, proses seleksi terbuka ini akan memilih tiga nama peserta terbaik dengan kedudukan sama secara hak untuk dipilih oleh kepala daerah menjadi seorang pejabat eselon II,” kata Deni, Senin (21/2/2022).

Baca juga:  Fallacy Mc Namara Anne Ratna Mustika

Berdasarkan UU No5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP No11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, bahwa PPK dalam hal ini bupati berhak menunjuk atau memilih di antara ketiga pilihan pansel.

“Kewenangan bupati memilih nomor 3 sekalipun, itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar Deni.

Sebelumnya pada tahapan akhir seleksi yakni uji gagasan tertulis atau penulisan makalah dan wawancara peserta, diikuti oleh 10 peserta (secara hitungan tim pansel menguji 15 peserta mengingat ada peserta yang ikut seleksi di dua JPT).

“Selanjutnya, tahapan seleksi terbuka JPT pratama ini akan memasuki proses pemenuhan persyaratan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba 19 sampai 24 Februari 2022 dan rencana pelantikan 25 Februari 2022, apabila rekomendasi hasil seleksi terbuka dari KASN sudah terbit sebagai dasar pelantikan,” kata Deni.

Baca juga:  Pemkab Purwakarta Terus Promosikan Keberadaan Metrologi

Proses seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Purwakarta ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka
dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Bupati
Purwakarta Nomor 155 Tahun 2020 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purwakarta.

Baca juga:  Perangkat Desa di Purwakarta Rasakan Manfaat Jadi Peserta BPJamsostek

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat kriteria dan metode penilaian dalam seleksi terbuka JPT pratama ini.

Berikut komposisi penilaian dan pembobotan seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Purwakarta;

1. Rekam Jejak, jumlah bobot 20 persen;

2. Uji Kompetensi /Assessment, jumlah bobot 25 persen;

3. Penulisan Makalah, jumlah bobot 20 persen;

4. Wawancara, jumlah bobot 35 persen.

Diketahui, pada seleksi terbuka ini terdapat dua JPT pratama yang dibuka seleksinya yakni jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta.