Pasangan Tatang-Riqqi Resmi Ikut Pilkada Purwakarta Jalur Perseorangan

PERSEORANGAN. Bakal pasangan calon Tatang Muhyidien-Riqqi Rizaludin resmi maju Pemilihan Kepala Daerah Purwakarta melalui jalur perseorangan.

IDEANEWSID. Bakal pasangan calon (bapaslon) Tatang Muhyidien-Riqqi Rizaludin resmi maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta melalui jalur perseorangan.

Hal ini diketahui saat keduanya mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, di Jl. Flamboyan, Purwakarta, Minggu (12/5/2024) malam.

Kedatangan mereka diterima langsung Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana beserta jajaran komisioner serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, Budi Hidayat.

Baca juga:  Bupati Purwakarta Politisi Perempuan Golkar Terpopuler

Tatang dan Riqqi datang ke KPU sambil membawa bukti dukungan pencalonan sebanyak 62.748 orang yang tersebar di 14 kecamatan. Dokumen dukungan dikemas dalam belasan dus berukuran besar.

KPU kemudian melakukan pengecekan terhadap jumlah dokumen yang diserahkan tersebut.

“Betul, malam ini kita kedatangan bapaslon perseorangan atas nama Tatang dan Riqqi. Agendanya penyerahan bukti dukungan sebagai prasyarat pencalonan,” kata Dian Hadiana kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Baca juga:  Kang Ipin - Kang Sona Ungkap Strategi Wujudkan Kesejahteraan di Purwakarta

Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen dukungan tersebut melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan verifikasi faktual.

Jika jumlahnya sudah sesuai, sambungnya, maka bapaslon tersebut berhak mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 bersama bapaslon lain melalui jalur parpol.

“Jika tidak sesuai, atau jumlah masih kurang dari batas minimal, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran calon,” ujar Dian.

Baca juga:  Setelah Golkar, Bawaslu Purwakarta Datangi PKB

Akan tetapi, lanjutnya, terhadap kekurangan-kekurangan tersebut KPU masih akan memberi kesempatan melakukan penambahan di tahap perbaikan.

Sebagaimana diketahui, KPU Purwakarta melalui SK No. 678/2024 telah menetapkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 55.045 orang dan tersebar di sembilan kecamatan.

Adapun agenda penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan telah dibuka KPU sejak 8-12 Mei 2024. (Red)