Perangkat Desa di Purwakarta Rasakan Manfaat Jadi Peserta BPJamsostek

IDEANEWSID. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) semakin nyata terasa. Salah satunya dirasakan oleh perangkat desa di Kabupaten Purwakarta.

Hal ini terlihat saat Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris keluarga peserta BPJamsostek, Selasa (27/9/2022).

Santunan tersebut diserahkan saat gempungan di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, kepada ahli waris almarhum Endang Suhendar. Turut menyaksikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo.

Diketahui, semasa hidupnya, almarhum Endang Suhendar tercatat sebagai perangkat desa dengan jabatan sebagai bendahara di Desa Sumbersari, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga:  Bupati Purwakarta Ajak Muhammadiyah Perkuat Ikhtiar Pembangunan

Dirinya didaftarkan oleh DPMD Kabupaten Purwakarta sebagai peserta BPJamsostek. Almarhum tercatat aktif sebagai peserta pada Desember 2019 dan meninggal pada September 2022.

Bukti Nyata

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan, penyerahan santunan jaminan kematian (JKm) adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Purwakarta beserta BPJamsostek dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor.

“Dengan adanya santunan jaminan kematian ini semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Juga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Ambu Anne, panggilan akrab bupati, saat menyampaikan harapannya.

Baca juga:  Kick Off UCJ! BPJamsostek - Pemkab Purwakarta Targetkan Cakupan 75%

Senada, Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta Novri Annur menyebutkan, santunan ini adalah salah satu bentuk negara hadir melalui pemda. Pihaknya pun berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan terbaik kepada para peserta.

“Yakni, baik peserta yang yang hadir langsung ke kantor cabang maupun peserta yang memanfaatkan seluruh akses yang disediakan. Di antaranya, seperti Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) atau melalui Jamsostek Mobile (JMO).

BPJamsostek, kata Novri, menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kelimanya adalah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga:  Jasa Tirta II, Panorama Group dan HIG Usung Jatiluhur Istimewa di Indofest 2023

Adapun saat ini, pedagang, pembantu rumah tangga, ojek pangkalan, driver online, petani, nelayan, sales freelance, tukang parkir, tukang jahit, tukang kayu, penata rias, seniman, montir bengkel, guru les privat, penerjemah, dan lainnya, dapat menjadi peserta BPJamsostek pekerja informal/Bukan Penerima Upah.

Manfaat yang didapat dengan menjadi peserta BPJamsostek di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya. Kemudian, santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian.

Ada pula bantuan beasiswa dua anak hingga kuliah, serta penghasilan yang hilang selama masa pengobatan diganti 100 persen oleh BPJamsostek. (Red)