Bawaslu Purwakarta Butuh Rp26 Miliar Dana Pengawasan Pilkada

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos (kanan) menyebutkan pihaknya telah membuka pendaftaran pemantau pemilu.

IDEANEWSID. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membutuhkan Rp26,4 miliar dana pengawasan pilkada 2024.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, besaran kebutuhan dana pengawasan pilkada 2024 ini meningkat dari pilkada 2018 yang hanya sebesar Rp9 miliar.

“Waktu itu status kita masih Panwaslu,” ujar Binos ditemui di ruang kerjanya, Senin 20 Juni 2022.

Untuk pengawasan pilkada 2024, dari kebutuhan total Rp26,4 miliar, bisa berkurang dengan keberadaan cost sharing dari APBD provinsi.

Baca juga:  Asep Chandra Ajak Kaum Milenial Purwakarta Nyaleg di Partai Demokrat

“Yang dibackup oleh cost sharing APBD provinsi itu kan hanya honor, kebutuhan yang jadi beban APBD Purwakarta bisa berkurang, jadi Rp16 miliar,” ujar Binos.

Bawaslu Purwakarta sendiri sudah mengusulkan kebutuhan dana penyelenggaraan pilkada secara detail sejak 2020.

“Bagi kita, silakan mau pola dana cadangan atau reguler, yang penting pelaksanaan pengawasan pilkada bisa berjalan. Pengawasan tidak akan maksimal tanpa bantuan pemerintah daerah,” kata Binos.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, menginformasikan mulai menganggarkan dana cadangan Pilkada Purwakarta Tahun 2024 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.

Baca juga:  Panwaslu Sukatani Purwakarta Siagakan PKD dan PTPS di Masa Tenang

Kepala BKAD Purwakarta Mochamad Nurcahya mengatakan, Pemkab Purwakarta siap menyukseskan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak ini.

“Sudah pasti menjadi kewajiban Pemkab Purwakarta mendanai pilkada sesuai regulasi yang ada dan kemampuan keuangan daerah,” kata Mochamad Nurcahya.

Anggaran usulan dana cadangan Pilkada Purwakarta 2024 ini dipandang masih bersifat dinamis. Dalam artian masih dimungkinkan terjadi perubahan.

“Anggarannya masih dinamis, masih mungkin berubah. Rencananya, dari Pemkab Purwakarta dibiayai dari dana cadangan plus sisanya dari APBD 2024,” ujar Nurcahya.

Baca juga:  Setelah Golkar, Bawaslu Purwakarta Datangi PKB

Secara kepastian, soal dana cadangan Pilkada Purwakarta 2024 ini akan mulai
dianggarkan di perubahan APBD atau anggaran biaya tambahan (ABT) 2022 dan APBD 2023.

“Dianggarkan di APBD perubahan 2022 dan APBD 2023, sisanya (final) dari APBD 2024,” ujar dia.

Tentang dana cadangan Pilkada Purwakarta 2024 ini baru bisa dicairkan manakala tahapan pilkada sudah dimulai. “Dicairkan untuk membiayai tahapan pilkada,” ujar Nurcahya.