Substansi Berubah 50% Lebih, Pansus 12 Siapkan Perda Kesejahteraan Sosial Yang Baru

PERDA BARU. Pansus 12 DPRD Kota Bandung tengah memfasilitasi Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi tersebut dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan perda baru.

IDEANEWSID. Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Regulasi tersebut dipastikan bukan lagi sekadar revisi, melainkan perda baru.

Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono, menjelaskan, awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012.

Akan tetapi, dalam prosesnya, substansi yang berubah ternyata melampaui 50 persen.

“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” kata Iman melalui rilisnya, Selasa (3/3/2026).

Baca juga:  Bahas Raperda Ketertiban Umum, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Sebut Peran Strategis Satpol PP

Menurutnya, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.

Iman menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah.

Dengan perda baru, kata dia, Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan.

Baca juga:  Momentum Harkitnas 2025, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kedua, raperda mengatur pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, terkait undian gratis berhadiah (UGB).

Ia menegaskan, untuk aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus.

Akan tetapi, jika kegiatan melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, terutama melalui media sosial, maka wajib melapor dan berizin ke pemerintah pusat.

“Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” ujar Iman menegaskan.

Baca juga:  Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung Sebut 4 Raperda Jadi Fondasi Kebijakan untuk Melindungi, Mengatur, dan Memajukan Masyarakat

Dalam rangka pengayaan materi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan, disepakati perda lama dicabut dan diganti regulasi baru. Saat ini proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi.

Pansus menargetkan raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna.

“Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” ucapnya. (Red)