Fokus Dalami Substansi Materi, Pansus 13 Geber Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum

BERTAHAP. Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menyebutkan, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat dilakukan bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah.

IDEANEWSID. Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan warga.

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menyebutkan, pembahasan dilakukan bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” kata Andri melalui rilisnya, Senin (2/3/2026).

Baca juga:  Serempak, Kader Penggerak Ilham Habibie: Jabar ASIH, Menang Menang Menang Weeel!!!

Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek.

Di antaranya tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.

Menurut Andri, materi yang sudah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu yang pembahasan lanjutannya dijadwalkan pada 3 Februari 2026.

Baca juga:  Bahas Raperda Ketertiban Umum, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Sebut Peran Strategis Satpol PP

Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” ujarnya tegas.

Pembahasan turut melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik.

Baca juga:  Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan PAD Purwakarta, Zason Bakal Aktivasi Desa sebagai Lumbung Industri

Ia mengatakan, Pansus 13 memastikan proses berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan. Ia juga berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis diterapkan.

“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” ucapnya. (Red)