Terkait Putusan MA Mengendap 10 Tahun, PN Purwakarta Sudah Kirim Rekomendasi ke Hakim Pengawas

Juru Bicara Pengadilan Negeri Purwakarta Paisol, SH., MH.

IDEANEWSID. Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Paisol, SH., MH., menyampaikan kabar terbaru terkait mengendapnya surat putusan Mahkamah Agung Nomor 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011 selama 10 tahun.

“Tim yang kami bentuk telah melakukan penelusuran dan membuahkan rekomendasi. Di mana rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi Jawa Barat beberapa hari yang lalu,” kata Paisol kepada wartawan di PN Purwakarta, Jl K. K. Singawinata, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca juga:  Giat Perdana, Sosialisasi Wasbang JBN Purwakarta Diapresiasi Warga

Sayangnya, Paisol enggan membocorkan isi dari rekomendasi tersebut. Bahkan, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti isi dari rekomendasi itu. “Isi dari rekomendasi tersebut belum bisa kami ungkapkan. Tunggu hasilnya dari Hakim Pengawas, mohon kawan-kawan wartawan untuk dapat memaklumi,” ucapnya.

Lebih lanjut Paisol menyebutkan, Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kemudian, melaporkannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. “Jadi ada tahapannya. Nanti juga kawan-kawan bisa melihat hasilnya,” kata Paisol meyakinkan.

Baca juga:  Kakang Prabu: Pemimpin Kuningan Jas Merah maka Bisa Jadi Mercusuar Dunia dan Menyongsong Indonesia Emas 2045

Disinggung terkait audiensi dengan Aliansi Kiansantang Purwakarta, Paisol menyebutkan jika agenda tersebut lebih kepada silaturahmi antara Aliansi Kiansantang Purwakarta dengan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta yang baru menjabat. “Harapan ke depannya bisa lebih bersinergi,” kata Paisol.

Sebelumnya, ribuan massa dari berbagai LSM dan Ormas yang tergabung ke dalam Aliansi Kiansantang Purwakarta menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Purwakarta, Rabu (5/1/2022).

Baca juga:  TJSL Bidang Kesehatan, Jasa Tirta II Mengkhitan 32 Anak di Purwakarta

Demo tersebut terkait dugaan kelalaian PN Purwakarta atas putusan MA tentang kasus mamin Yulia Catering yang mengendap selama 10 tahun. (Red)