IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam rentang waktu sepekan di awal Mei 2025 ini.
Turut diamankan pula sembilan tersangka dari berbagai profesi yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan sediaan farmasi ilegal ini.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika.
“Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan orang tersangka,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/5/2025).
Tiga kasus di antaranya melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial FA dan SRP, sedangkan satu kasus lainnya terkait tembakau sintetis dengan tersangka berinisial BS.
Lima tersangka lainnya, termasuk IM dan FS, terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin, seperti tramadol dan obat keras terbatas lainnya.
Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan, antara lain Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis 3,83 gram, 1.519 butir pil tramadol, dan 1.360 butir obat keras lainnya.
Peredaran Sasar Pelosok
“Temuan ini menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan,” ujar Sumarni.
Menariknya, para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam. Di antaranya dari wiraswasta, buruh, tenaga keamanan (sekuriti), hingga pengangguran.
“Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial,” ucapnya.
Sumarni menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, yakni melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu hingga transaksi langsung dengan pembeli.
“Ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan,” kata Sumarni.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pihaknya pun menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Sumarni tegas.
Dia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497. (Red)






