Pembahasan LKPJ Wali Kota Bandung 2024, Pansus 6 Soroti Penanganan Sampah

PENGELOLAAN SAMPAH. Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menyampaikan beberapa pandanganya mengenai pengelolaan sampah.

IDEANEWSID. Penanganan sampah menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung pada saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bandung 2024.

Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menyampaikan beberapa pandanganya mengenai pengelolaan sampah ini.

Politisi PKS ini mengatakan, sistem pengelolaan sampah, pengelola operasional sampah yang meliputi layanan pengumpulan sampah, pengangkutan sampah dan pengolahan sampah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat eselon IV yang kewenangannya sangat terbatas.

“Hal ini dikarenakan kebijakan sistem pengelolaan sampah tetap ada di kepala dinasnya, di mana kepala dinas ini kan posisinya di Eselon 2,” kata Andri melalui rilisnya, Selasa (20/5/2025).

Baca juga:  Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan PAD Purwakarta, Zason Bakal Aktivasi Desa sebagai Lumbung Industri

Hal ini, sambungnya, akan berpengaruh terhadap kinerja pelayanan karena ketika ada permasalahan tidak bisa langsung di eksekusi tetapi harus ada jalur koordinasi secara hirarki untuk sampai ke kepala dinas.

“Setelah dari kepala dinas dan mendapatkan arahan lebih lanjut dari kepala dinas barulah bisa dieksekusi permasalahan tersebut,” ujar Andri menjelaskan.

Di sisi lain, sambungnya, pelayanan terhadap masyarakat harus secepat mungkin. Misalnya, bagaimana solusi terhadap penumpukan sampah di beberapa lokasi yang belum terangkut.

Bagaimana pula, kata dia, strategi dalam layanan pengangkutan dan pengolahan sampah sehingga Bandung terbebas dari sampah.

Baca juga:  Majelis Adat Sunda Sampaikan Dukungan untuk ASIH

“Ini harus ada kajian yang komprehensif mengenai sistem pengelolaan sampah terpadu termasuk sistem kelembagaannya. Sehingga target dari tarif jasa layanan penanganan sampah menjadi zero waste bisa tercapai dengan baik,” ucapnya.

Sulitnya Realisasi Pendapatan Retribusi

Andri juga menyoal perihal sulitnya realisasi pendapatan retribusi terhadap sampah yang merupakan bukti nyata pekerjaan yang tidak terstruktur dengan baik.

“Kita punya program pengurangan sampah ke TPS dengan cara memilah akan tetapi di sisi lain target tetap tinggi, istilahnya tidak nyambung. Dasar besaran tarif rumah tinggal alasannya apa sehingga tarif dasar listrik jadi patokan besaran retribusi,” kata Andri.

Baca juga:  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dikabarkan Gugat Cerai Suami

Dia pun menyarankan agar polanya diubah, yakni dengan luas bangunan atau jumlah orang yang ada di dalam rumah tersebut, baru muncul tarif.

“Atau lainnya yang lebih adil sesuai program pengurangan dan pemilahan sampah, ditimbang juga sampah yang diangkatnya jadi berapa kilogram kali berapa rupiah,” ujar Andri.

Di sisi lain, Andri juga berharap ada reward bagi warga yang dapat mengurangi sampah di rumah tangga, misalnya tagihan atau iurannya lebih murah.

“Ini juga berlaku untuk hotel dan komersil lainnya, jangan dipukul rata, sebesar Rp90 ribu, ini bisa lebih mahal harusnya coba dikaji lagi untuk ini,” ucapnya. (Red)