Panwaslu Sukatani Purwakarta Siagakan PKD dan PTPS di Masa Tenang

SIAGA. Jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sukatani, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Pemungutan Suara tetap bersiaga di masa tenang.

IDEANEWSID. Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukatani, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) tetap bersiaga di masa tenang.

Yakni, dengan melakukan giat pengawasan setelah berakhirnya masa kampanye di wilayah kerja masing-masing. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye di masa tenang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukatani Abdul Muit mengatakan, mengacu pada PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan jadwal kampanye peserta pemilu dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dilanjut masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

“Masa kampanye telah berkahir. Hari ini sudah masuk masa tenang. Peserta kampanye sudah diberikan waktu untuk berkampanye agar pemilih dapat memutuskan siapa yang layak dipilih saat pencoblosan di 14 Februari 2024 nanti,” kata Kang Muit panggilan akrabnya, Ahad (11/2/2024).

Baca juga:  Bupati Purwakarta Politisi Perempuan Golkar Terpopuler

Saat ini, sambungnya, sudah masuk masa tenang, para peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.

“Jika ditemukan ada peserta pemilu yang melakukan hal itu maka dipastikan masuk pada pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Selama masa tenang, kata dia, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

Yaitu, untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu.

“Termasuk dalam memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu,” ucap Kang Muit.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut, lanjutnya diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Baca juga:  Muscab ke-VII IBI Purwakarta, Om Zein: Bidan Ujung Tombak Keselamatan Ibu dan Anak

Sanksi Sesuai 

Hal senada diungkapkan Kang Nasrul yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Sukatani.

Disebutkannya, peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye jika kedapatan melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan menjadi temuan pengawas pemilu atau ada yang melaporkan dugaan pelanggaran di masa tenang ini akan mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Pemilu ini kan sudah jelas diatur dalam UU No. 7/2017. Kita sebagai penyelenggara berusaha menjalankan undang-undang tersebut berikut turunannya, dan saya yakin para peserta pemilu pun sudah tahu hal ini,” kata Kang Nasrul.

Maka dalam hal ini, pihaknya mengingatkan kepada peserta pemilu khususnya pada pasal 523 UU pemilu agar dipatuhi supaya pemilu ini berjalan sesuai aturan. “Termasuk pada masa tenang ini, karena sanksinya sangat berat,” ujarnya.

Baca juga:  KPU Purwakarta Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Termasuk ODGJ

Sementara Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Kang Iwan mejelaskan, saat ini pengawasan di masa tenang beririsan dengan pengawasan pendistribusian surat undangan model C-Pemberitahuan-KPU kepada para calon pemilih.

“Kami saat ini sudah memiliki 203 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Kami melakukan pemetaan dan bagi tugas kepada seluruh pengawas yang ada di wilayah kerja. Para PKD pun tak luput dari tugas ini karena kami kekurangan personel untuk melakukan pengawasan secara maksimal,” ucapnya. (Red)