IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis, merek dan ukuran, Jumat (6/12/2024).
Ratusan botol miras itu disita dari dua toko/warung penjual miras tanpa izin yang terjaring saat kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)/Operasi Miras yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pihaknya gencar melakukan Operasi Pekat jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Operasi Pekat ini menyasar para penjual miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang. Kami menyisir toko/warung hingga titik-titik lain yang disinyalir menjual miras,” kata Heri kepada wartawan.
Adapun kedua toko/warung yang terjaring Operasi Pekat tersebut, kata Heri, berlokasi di pinggir Jalan Raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
“Toko yang pertama mikik Sdr. Ripan, warga Cigadung Subang dan toko yang kedua milik Sdr. Ardon, warga Sulahutar, Tapanuli Utara,” ujar Heri.
Dari toko milik Ripan, pihaknya mengamankan 113 botol miras jenis oplosan, ciu, bir, anggur dan vodka. Sedangkan dari toko milik Ardon berhasil disita 26 botol miras jenis anggur berbagai merek.
“Total ada 139 botol miras berbagai jenis merek dan ukuran yang berhasil kami amankan,” ucap Heri mengungkapkan.
Ia menegaskan, kedua penjual miras tanpa izin tersebut terbukti melanggar Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang.
“Selain mengamankan ratusan botol miras, kami juga melakukan pemeriksaan dan tindak pidana ringan atau tipiring kepada keduanya,” kata Heri.
Dirinya pun menegaskan Operasi Pekat akan terus dilaksanakan demi menjaga kekondusifan menjelang Nataru. “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya. (Red)