Bisnis  

Juru Parkir di Pasar Jumaah Purwakarta Meninggal Usai Bekerja, Ahli Warisnya Dapat Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

SERAHKAN MANFAAT. Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Purwakarta, Agung Darwis Suriaatmadja bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait saat menyerahkan manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris juru parkir yang meninggal usai bekerja.

IDEANEWSID. Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan manfaat Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta kepada keluarga almarhum Asep Saefuloh, petugas juru parkir Pasar Jumaah.

Prosesi penyerahan klaim JKm dirangkaikan dengan apel pagi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jl. Veteran No. 1, Senin (6/7/2026).

Apel pagi dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Purwakarta, Agung Darwis Suriaatmadja, yang bertindak sebagai pembina apel.

Dalam amanatnya, Agung Darwis menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan atas dedikasi dan konsistensinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh aparatur harus terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan semangat pengabdian,” kata Agung.

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Anggota LSM GMBI

Pada prosesi penyerahan manfaat JKm secara simbolis kepada keluarga almarhum Asep Saefuloh, Agung menyampaikan belasungkawa serta berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.

Santunan ini, sambungnya, merupakan bentuk kepedulian negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Manfaat JKm Adalah Hak Ahli Waris

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, mengatakan manfaat JKm merupakan hak yang diterima ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial ketika peserta meninggal dunia.

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta Serahkan Klaim JKm di Sela Sosialisasi Kepesertaan BPU

Menurutnya, program tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja beserta keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi.

“Kami berharap semakin banyak pekerja, baik sektor formal maupun informal, yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Wira.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika terjadi risiko seperti meninggal dunia maupun kecelakaan kerja, keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh perlindungan dan kepastian manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi para pekerja rentan dan petugas pelayanan publik.

Sementara itu, perwakilan keluarga almarhum Asep Saefuloh menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Dinas Perhubungan, dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian serta bantuan yang diberikan.

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta Jenguk Peserta JKK dan Pendampingan RTW

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian yang diberikan kepada keluarga kami. Bantuan ini sangat berarti dan akan kami manfaatkan sebaik-baiknya. Semoga kebaikan semua pihak mendapat balasan dari Allah SWT,” katanya.

Pemkab Purwakarta menegaskan akan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman kepada para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.

Momentum ini menjadi pengingat pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak terduga. (Red)