Joyfull Ramadan, Kemenag Purwakarta Sebar 150 Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim

JOYFULL RAMADAN. Mengusung tema "Joyfull Ramadan", Kemenag Purwakarta menyebarkan 150 paket sembako dan menyantuni anak yatim sekaligus buka puasa bersama, bertempat di Aula Kantor Kemenag Purwakarta, Kamis (12/3/2026).

IDEANEWSID. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta kembali menggelar agenda rutin pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026.

Mengusung tema “Joyfull Ramadan”, Kemenag menyebarkan 150 paket sembako dan menyantuni anak yatim sekaligus buka puasa bersama, bertempat di Aula Kantor Kemenag Purwakarta, Kamis (12/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Purwakarta, Badruzaman, melalui Penyelenggara Zakat Wakaf yang juga Ketua Panitia Kegiatan, Usep Saepul Mupti, mengatakan, santunan diserahkan kepada anak-anak dari Majelis Taklim Asy-Syifa Jatiluhur.

Baca juga:  Kolaborasi BPJamsostek - Kemenag Purwakarta Beri Perlindungan Pekerja Sektor Keagamaan

“Untuk paket sembako, jumlahnya ada 150 paket. Kami sebar di lingkungan Kemenag Purwakarta. Kami titipkan juga kepada para pegawai untuk disebarkan di lingkungan rumahnya,” ujar Usep.

Dengan demikian, sambungnya, masyarakat sekitar bisa merasakan langsung kehadiran Kemenag Purwakarta sekaligus merasakan manfaatnya.

“Melalui kegiatan Joyfull Ramadan ini, Kemenag Purwakarta juga menyerahkan sertifikat wakaf. Total ada sembilan sertifikat wakaf yang diserahkan, di mana, tiga di antaranya diserahkan secara simbolis saat kegiatan,” ucapnya.

Baca juga:  KAMMI Purwakarta Lantang Suarakan Kemerdekaan Palestina Lewat Aksi Solidaritas

Lebih lanjut Usep menjelaskan, Kemenag siap melakukan pendampingan pembuatan sertifikat wakaf tanpa dipungut biaya apapun.

Sebagai langkah awal, kata dia, masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya, bisa menunjuk nazir wakaf.

Nazir ini adalah individu, kelompok, atau badan hukum yang diberi amanah untuk menerima, memelihara, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.

“Kemenag melalui Kantor Urusan Agama setempat akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atau AIW sebagai payung hukum pertama,” kata Usep.

Baca juga:  Penarik Becak di Cirebon Dapat Kompensasi Rp1,4 juta, Siap Patuhi Arahan Gubernur Jabar

Selanjutnya, Kemenag melakukan pendampingan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta untuk pembuatan sertifikat wakaf, hingga BPN menerbitkan sertifikat wakaf.

“Sertifikat wakaf ini sebagai bukti legalitas sah dan kepastian hukum atas aset wakaf, melindunginya dari sengketa atau penyerobotan,” ujarnya.

Dokumen ini juga, kata dia, menjamin keamanan penggunaan aset untuk ibadah/sosial, mempermudah pengelolaan oleh nazir, serta mencegah peralihan fungsi aset. (Red)