IDEANEWSID. Saat hendak mengurus persyaratan BPJS Kesehatan, seorang warga di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga malah jadi korban pungutan liar (pungli) oknum pegawai kelurahan setempat.
Oknum pegawai Kelurahan Palumbonsari berinisial NN, diduga melakukan pungli terhadap warga berinisial NV untuk membayar BPJS Kesehatan sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta.
Saat dikonfirmasi, NN yang juga menjabat sebagai ketua rukun warga (RW) itu, membenarkan jika ada pungutan sebesar nominal dimaksud untuk mengurus syarat-syarat mendaftar BPJS Kesehatan.
“Memang benar ada pungutan sebesar Rp1 juta. Awal mulanya pembuatan BPJS Kesehatan saya bantu, lalu dibawa ke PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) Kelurahan Palumbonsari. Takut lama, saya bawa ke PSM Telagasari,” kata NN kepada wartawan, Minggu 2 Juli 2023 kemarin.
Menurut NN, sama saja PSM Kelurahan Palumbonsari juga meminta biaya sebesar Rp700 ribu. Kemudian dirinya meminta kepada warga tersebut uang sebesar Rp1 juta, itupun yang minta PSM Telagasari.
“Kalau masalah dengan saya sudah beres, sudah bikin pernyataan dengan disaksikan aparatur Kelurahan Palumbonsari. Bahwa saya akan mengembalikan uang sebesar Rp1 juta kepada NV dalam jangka waktu seminggu. Yang saya tahu sekarang sudah jadi dan dibuatkan oleh PSM Palumbonsari dipinta Rp700 ribu kepada NV,” jelas NN.
Sementara Lurah Palumbonsari Fitria Yuniawati saat dikonfirmasi mengatakan, besok Selasa 4 Juli 2023 akan mengadakan pemanggilan untuk RW NN. Dalam hal ini publik sudah mengetahui, sehingga keputusan diserahkan sepenuhnya kepada musyawarah masyarakat.
“Kalau ada surat pemberhentian dari warga saya berhentikan. Kalau ada lagi pegawai kelurahan yang seperti ini saya sanksi juga,” kata Fitria, Senin 3 Juli 2023.
Jika ada aparatur kelurahan yang melanggar ketentuan, Fitria menegaskan semua akan ditindak sebagaimana aturan yang berlaku.
“Jika ada pungutan seperti itu saya sebagai pimpinan akan menelusuri dulu. Saya harus ikuti prosedur, karena mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ucap dia.