Pajak  

Disindir DJP, Ghozali Sultan NFT Datangi KPP Semarang Timur Bayar Pajak

Momen Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday (22) seusai membayar pajak di KPP Semarang Timur/Twitter @Ghozali_Ghozalu/

IDEANEWSID. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sempat menyindir Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday (22).

Ghozali sempat disindir soal pembayaran pajak penghasilan dari menjual Non-Fungible Token atau NFT Ghozali Everyday.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (25/1/2022), Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday (22) mengaku memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak dari penghasilannya melego NFT swafoto miliknya.

Kabar tersebut diunggah oleh Ghozali melalui akun media sosial Twitter miliknya @Ghozali_Ghozalu.

“(Saya) akan membayar pajak menggunakan foto ini,” ucap Ghozali dalam unggahan twitternya, Senin (24/1/2022).

Baca juga:  Pajak Ekspor Progresif NPI dan Feronikel Menguntungkan Industri Manufaktur

Dalam unggahannya, Ghozali menyematkan foto dirinya bersama dengan beberapa orang yang mengenakan pakaian berwarna putih.

Kemungkinan, orang-orang tersebut adalah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Semarang Timur.

Ghozali sendiri pernah berjanji akan menunaikan kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak dari hasil penjualan swafoto miliknya di marketplace NFT, Opensea.

Baca juga:  Pemkab Purwakarta Gelar Seleksi Terbuka Dua JPT Pratama

“Pasti saya akan membayar itu (pajak) karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik,” ujarnya, Jumat (14/1).

Hal tersebut juga diungkapkan secara langsung oleh Ghozali ketika ditemui oleh Redaksi CNN Indonesia.

“Respons saya berusaha menjadi warga negara yang baik. Saya tetap membayar pajak dengan pendapatan yang saya dapatkan,” ujar Ghozali saat diwawancarai CNNIndonesia.com, Jumat (14/1).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucapkan selamat kepada Ghozali yang ramai diperbincangkan setelah mendadak kaya raya dari hasil menjual swafoto dalam bentuk dari NFT.

Baca juga:  Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras llegal

“Selamat, Ghozali!,” tulis akun resmi DJP dalam unggahan di Twitter, Jumat (14/1).

Tentu ucapan selamat tersebut tidak hanya sekadar ucapan. Akun @DitjenPajakRI itu meminta Ghozali untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dilaman pajak.go.id.