Cipkon Ramadan, Polres Subang Tangkap 3 Pengedar Sabu Modus Tempel

IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, menangkap tiga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Subang, belum lama ini.

Ketiga pelaku yang terjaring saat operasi cipta kondisi di Bulan Ramadan itu masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

Diketahui ketiga pelaku yang diamankan ialah yakni TWF (37) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang dan FR (42) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

Satu orang lagi, FRH (26) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di Bulan Ramadan 1445 H.

Baca juga:  Satnarkoba Polres Subang Tes Urine Pengemudi Travel

“Kami menyikapi Bulan Ramadan ini sejak jauh-jauh hari dengan melaksanakan operasi cipta kondisi. Tujuannya guna menciptakan situasi aman dan tenang dalam menjalankah ibadah di Bulan Suci Ramadan,” kata Heri kepada wartawan, Jumat (22/3).

Hal tersebut, sambungnya, membuahkan hasil, salah satunya dengan tertangkapnya tiga tersangka pengedar narkoba ini.

Sita Barang Bukti

Dari tangan tersangka TWF, polisi berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tas pinggang dan satu unit HP jenis android berikut simcard.

Baca juga:  Polres Subang Gelar Pertandingan Sepak Bola Persahabatan dengan Wartawan

Sementara dari tangan tersangka FR, Polisi mengamankan barang bukti satu unit HP jenis android berikut simcard dan satu unit timbangan digital.

Sedangkan dari tangan tersangka FRH, diamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.

“Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja dan sabu,” ujar Heri menambahkan.

Dirinya menjelaskan, modus yang digunakan ke para tersangka yakni sistem tempel, yang meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya.

Adapun pembayaran transaksi penjualan sabu melalui transfer rekening bank, serta menggunakan sistem tempel atau ketemu langsung.

“Modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel serta disimpan di suatu tempat dan sistem pembayaran melalui bank,” ucap Heri.

Baca juga:  Baznas Purwakarta Seleksi dan Evaluasi Penerima Beasantri 2024

Pihaknya pun masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami mengajak kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke Polres Subang, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang, kami akan menindak lanjuti dengan cepat,” katanya tegas.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman empat sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar,” ujarnya. (Red)