IDEANEWSID. Jajaran Polres Indramayu berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) berbagai jenis, merek, dan ukuran dari sembilan kecamatan di wilayah hukumnya, Sabtu (9/7/2022) malam.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, barang bukti yang disita pada malam takbiran Iduladha tersebut di antaranya, jenis ciu sebanyak 320 liter.
“Kemudian tuak 300 liter, serta miras pabrikan berbagai merek dan ukuran sebanyak 589 botol,” kata Lukman melalui Heri kepada wartawan.
Adapun ratusan liter dan botol miras tersebut disita dari para pedagang tanpa izin di sembilan kecamatan. Antara lain, Kecamatan Tukdana, Jatibarang, Sliyeg, Indramayu, Sindang, Arahan, Anjatan, Patrol, dan Haurgeulis.
“Modusnya, pembeli langsung mendatangi rumah penjual,” ujar Heri mengungkapkan.
Atas perbuatannya, kata Heri, para penjual miras ilegal ini dilakukan pendataan dan interogasi.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu No. 15/2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu No. 7/2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Malam takbiran berjalan aman dan kondusif. Dan kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk langsung melaporkan bilamana di lingkungannya terdapat aktivitas mencurigakan,” ucapnya. (Red)






