Sambil Kuliah, Oknum Mahasiswa Ini Nyambi Jualan Narkoba

IDEANEWSID. Seorang oknum mahasiswa berinisial MO (21) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

MO sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kemudian berhasil ditangkap bersama temannya S (21) yang juga pengedar barang haram tersebut.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Indramayu juga meringkus enam pengedar narkotika jenis sabu. Keenam orang ini ditangkap saat melakukan transaksi barang haram itu di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.

Diketahui, keenam orang itu yakni R (25), warga Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indamayu, dan S (21) warga Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram, 10 paket narkotika jenis ganja, 5 bungkus pahpir dan dua unit hape.

Baca juga:  Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru Sepanjang 2024

Kemudian, pelaku berinisial AN (29) warga Desa/Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Dari tangan AN petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 4,49 gram, 20 buah plastik klip bening, sebuah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp100.000 dan satu unit hape.

Pelaku lainnya berinisial A (20) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu. Dari tangannya disita barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 1.08 gram. Juga, satu bungkus rokok dan hape.

Lalu, dari pria berinisial K (42), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu, diamankan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 2,22 gram, tiga pak plastik klip bening, dan sebuah hape.

Baca juga:  Polres Indramayu Ajak Siswa SMKN 1 Lelea Indramayu Melek Narkoba

Dari pengedar berinisial K (34), warga Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu disita barang bukti lima paket narkotika jenis sabu sebanyak 2,52 gram dan satu unit hape.

Laporan Masyarakat

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo membenarkan pengungkapan tersebut.

Dikatakannya, penangkapan terhadap para pelaku merupakan hasil pengembangan. Di mana sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Indramayu,” ucap Lukman melalui rilis yang diterima redaksi, Sabtu (2/7/2022).

Para tersangka ini, lanjut dia, melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:  Keuangan Inklusif Ponpes Picu Peningkatan Ekonomi Masyarakat

“Mereka terancam hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” kata Lukman tegas.

Dari pengungkapan ini, Lukman berharap kepada masyarakat Indramayu untuk memberikan informasi tentang itu. Terutama yang meresahkan masyarakat.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat atau mahasiswa jangan pernah menggunakan narkotika apalagi sampai menjualnya karena ini akan merusak masa depan.

Lukman juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas tanpa ampun bagi siapapun yang bersentuhan dengan barang terlarang ini.

“Kami berharap peran dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktifitas mencurigakan yang kiranya akan menggangu ketentraman,” ujar Kapolres. (Red)