BPJamsostek Purwakarta Launching Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan di Desa Sukajaya

PEKERJA RENTAN. BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta me-launching Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan, bertempat di Kampung UMKM BUMDes Sukajaya, Kawasan Rest Area Km 88 Purwakarta, beberapa waktu lalu.

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta me-launching Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan, bertempat di Kampung UMKM BUMDes Sukajaya, Kawasan Rest Area Km 88 Purwakarta, beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut berjalan lancar dan disambut antusias 150 peserta yang hadir. Ke-150 peserta ini terdiri atas 100 warga rentan dan 50 pelaku UMKM.

Hadir pada kegiatan itu, Kepala Rest Area Km 88B, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta dan Camat Sukatani.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan, launching Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan ini menjadi awal dan percontohan bagi 182 desa lainnya yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga:  Ikut Karnaval Mobil Hias HUT Ke-80 RI, BPJamsostek Purwakarta Edukasi Masyarakat Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 653/RT.01.01/DPM-Desa tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pemerintahan Desa,” kata Wira melalui rilisnya, Rabu (2/20/2024).

Dirinya berharap, seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah desa, untuk turut serta melindungi pekerja rentan di wilayahnya. “Program BPJamsostek ini sejatinya adalah bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” ujarnya.

Baca juga:  Kolaborasi dengan Agen BRIlink, BPJamsostek Purwakarta Bidik Pekerja Informal

Apresiasi Kades Sukajaya

Wira juga menyambut baik sekaligus mengapresiasi kepedulian Kepala Desa Sukajaya Nirwan atas peran nyata bagi warganya yang membutuhkan uluran tangan.

“Pemerintah Desa Sukajaya telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Nantinya, ada 100 pekerja rentan di Desa Sukaja yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Wira.

Sebagai langkah awal, kata Wira, ke-100 pekerja rentan tersebut akan mendapatkan stimulus dari desa selama satu bulan pertama dan akan dilanjutkan ketika sumber anggaran telah diputuskan.

Baca juga:  Dukung UCJ, 340 Pondok Pesantren Didorong Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta

Pada kegiatan itu juga dilakukan penyerahan santuanan klaim secara simbolis kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia yang merupakan perangkat Desa Sukajaya.

Adapun santunan Jaminan Kematian yang diserahkan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak secara maksimal dengan manfaat total Rp174 juta.

Prosesi penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Bidang BPJS Ketenagkerjaan Ridwan Bahari kepada Sekdes Sukajaya Yadi. Dengan digelarnya seremoni tersebut, Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan di Desa Sukajaya resmi dilaksanakan. (Red)