Terkait Kenaikan UMP 2022
IDEANEWSID. Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo berencana menggugat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait penetapan kenaikan upah buruh sebesar 3,27 persen hingga 5 persen.
Apindo Jabar berencana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN).
Gugatan akan dilayangkan menyusul tindakan Ridwan Kamil menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022. Kebijakan Ridwan Kamil ini menuai reaksi dari para pengusaha di Jawa Barat.
SK tersebut berisi tentang kenaikan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat yang diteken pada 3 Januari 2022.
Dalam SK dinyatakan kenaikan UMK sebesar 3,27 persen hingga 5 persen dari besaran UMK 2022.
“Kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN,” ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (5/1/2022).
Ning meminta pemerintah daerah turut membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontraproduktif dan meresahkan dunia usaha.
“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. SK itu juga membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha,” ucapnya.
Kewenangan Gubernur dalam penentuan upah, menurut Ning, dibatasi peraturan.
Dalam PP No 36/2021 Pasal 27 ayat 1 dinyatakan, gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi setiap tahun, sementara di PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 disebutkan, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota dengan syarat tertentu.
“Namun, struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Dalam Permenaker No 1/2017 Pasal 4 poin 4, menurut Ning, penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Dalam Permenaker tersebut juga ditegaskan, struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Ning meminta para pengusaha mengabaikan SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022, dan tetap menyusun serta melaksanakan Struktur Skala Upah dengan berpedoman pada PERMENAKER no 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.
Para buyer brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, atau melakukan sesuatu yang benar dari awal. Inilah saat yang tepat bagi para buyer untuk menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar,” katanya.
Silakan Gugat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mempersilakan Apindo Jabar jika memang ingin melayangkan gugatan karena Gubernur telah menandatangani SK kenaikan upah buruh.
“Kalau gugat ke PTUN, itu kan hak setiap orang. Hasilnya ya bagaimana pengadilan,” ujarnya
UMK Jabar, ujar Rachmat, tak mengalami perubahan. UMK Jabar tetap mengacu pada Kepgub 30 November 2021 Nomor 561 terkait pedoman pelaksanaan struktur skala upah bagi pekerja di atas 1 tahun.






