Dua Kali Nyuri Burung, Dua Kali Masuk Penjara

Tangkapan layar pada rekaman CCTV menunjukkan detik-detik pelaku pencurian burung melancarkan aksinya di rumah korban/Dokumentasi Humas Polres Purwakarta/

IDEANEWSID. Hanya keledai yang akan jatuh ke lubang yang sama. Konon, peribahasa ini diserap dari bahasa Persia, yang dipopulerkan oleh orang barat. Artinya kurang lebih, jangan melakukan kesalahan yang sama.

Namun, tidak berlaku bagi Asep Cece alias Domba. Ia tak menjadikan peristiwa kelam di masa lalu, sebagai pelajaran di saat ini dan nanti.

Seakan penasaran, Domba memilih untuk melakukan kesalahan yang sama, dan terjerumus ke dalam jurang masalah serupa.

Singkatnya kini Domba kembali meringkuk di balik jeruji penjara gegara mencuri burung. Sebelumnya, Domba pernah dipenjara karena kasus yang sama.

Dalam melakukan aksinya, Domba dibantu kedua temannya yang kini masih buron, ketika pemilik burung terlelap.

Pemilik burung yakni U’eng Suherno (45) warga Perumahan Panorama, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga:  Soal Dugaan Penolakan Bayi Prematur, Ini Klarifikasi RSUD Bayu Asih Purwakarta

Aksi itu dilakukan Domba dengan cara memanjat tembok rumah U’eng Suherno kemudian masuk kedalam garasi rumah korban dan mengambil seekor burung jenis murai.

Sementara seorang pelaku lainnya menunggu di luar pagar rumah korban. Tak cukup mencuri burung, pelaku juga mengambil satu unit sepeda merek poligon.

Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terungkap ketika korban hendak memberi makan burung murai peliharaannya.

Namun, burung murai berserta sangarnya yang tergantung di garasi rumah U’eng raib digondol maling.

“Saat pemilik rumah keluar dan hendak memberi makan, burung beserta sangkarnya yang biasa tergantung di garasi sudah hilang. Kemudian, korban pun bergegas memeriksa rekaman CCTV di rumahnya,” jelas pria yang akrab disapa Satrio, Selasa (25/1/2022).

Dari rekaman CCTV, pemilik rumah melihat sejumlah orang masuk ke garasi dengan memanjat pagar rumahnya.

Baca juga:  Baznas Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah 1444 H, Segini Nilainya

Selain mengambil seekor burung beserta sangkarnya, kata Satrio, para pelaku pun berhasil membawa satu sepeda merek poligon yang sama tersimpan di garasi.

“Pelakunya tiga orang. Caranya, satu pelaku masuk dengan memanjat pagar, kemudian mengambil burung beserta kandangnya dan juga satu sepeda. Lalu diangkat dan pelaku lainnya menerima semua barang curian itu dibagian luar pagar. Setelah semua barang yang diinginkan berhasil diambil, lalu ketiga pelaku meninggalkan rumah tersebut,” jelas Satrio.

Atas kejadian tersebut, ia menyebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp9 juta rupiah.

“Pemilik rumah pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Purwakarta dengan membawa rekaman CCTV,” ungkapnya.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, lanjut dia, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil membekuk satu orang pelaku dan dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca juga:  Maksa Minta Rokok, ODGJ di Purwakarta Santuy saat Diamankan Polisi

“Satu orang sudah berhasil di tangkap, dua lagi sedang di buru jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan identitasnya sudah kita ketahui,” tegas Satrio.

Akibat perbuatannya, Domba yang merupakan warga Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta  itu kini harus mendekam dibalik jeruji ruang tahanan Polres Purwakarta.

Sementara, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial AK dan Y masuk dalam DPO aparat kepolisian.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari pelaku. Diantaranya, 2 buah gunting baja, sebuah pahat, sebuh gegep atau tang, sebuah kunci L dan sejumlah peralatan lainnya untuk membongkar pagar.

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana , tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya.