Baznas Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah 1444 H, Segini Nilainya

IDEANEWSID. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah untuk 2023 atau 1444 H senilai Rp32.500.

Nilai tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram beras, merujuk pada harga beras terbaik seharga Rp13.000 per kilogram.

Ketua Baznas Purwakarta Hj. Rika Ristiawati, ME., menyebutkan, besaran zakat fitrah ditetapkan usai menggelar rapat bersama yang digelar pada Senin, 27 Februari 2023 di Gedung Dakwah, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 65, Cipaisan, Purwakarta.

Baca juga:  Lenzing Tingkatkan Produksi LENZING™ ECOVERO™ dan VEOCEL™ di Kawasan Asia Pasifik

Hadir dalam rapat tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang diwakili Bagian Kesra dan DKUPP, Kemenag Purwakarta, MUI Purwakarta, serta Dewan Syariah Purwakarta.

“Rapat tersebut melahirkan SK No. 045/Baznas-PWK/III/2023M/1444H dan menetapkan zakat fitrah Rp32.500,” kata Rika kepada wartawan, Jumat (3/3)/2023).

Selain itu, sambungnya, juga ditetapkan nisab zakat mal yakni yang berpenghasilan minimal Rp6.471.250 per bulan.

“Yang sudah masuk nisabnya berarti sudah wajib menunaikan zakatnya 2,5 persen dari penghasilan brutonya. Adapun untuk fidyah, sambung Rika, besarannya Rp47.500 per hari,” ujarnya.

Baca juga:  Pj Bupati Purwakarta Tegaskan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024

Dirinya berharap, semoga dengan adanya penetapan tersebut bisa menjadi acuan umat muslim di Kabupaten Purwakarta dalam menunaikan zakat.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Syariah Baznas Purwakarta Dr. KH. Abun Bunyamin, MA., mengimbau kepada seluruh umat muslim yang telah mencapai nisabnya untuk membersihkan harta dengan zakat.

“Kalau yang belum mencapai nisab bisa dengan infak atau sedekah. Dan lebih lagi yang sudah berzakat agar ditambah dengan infak dan sedekah,” kata Kiai Abun.

Baca juga:  Bidik Lima Kursi Tambahan, Golkar Purwakarta Targetkan 16 Kursi

Kiai kharismatik yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah PWNU Jabar ini juga mengimbau agar saat Ramadan nanti umat muslim menunaikan zakat fitrah.

Semua dihitung seluruh tanggungannya, seluruh anggota keluarga.

“Kalau zakat harta itu untuk membersihkan harta maka zakat fitrah itu untuk membersihkan jiwa,” ucapnya. (Red)