Periode April 2025, Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Tangkap 9 Tersangka

UNGKAP KASUS. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode April 2025.

IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode April 2025.

Tak hanya itu, satuan yang dipimpin AKP Heri Nurcahyo ini juga berhasil mengamankan sembilan tersangka dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menyampaikan, ketujuh ungkap kasus tersebut terdiri atas empat kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Total ada sembilan tersangka yang kami amankan, terdiri atas enam tersangka kasus sabu-sabu dan tiga tersangka kasus obat-obatan keras,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/4/2025).

Baca juga:  Sepanjang 2024, Polres Subang Ungkap 103 Kasus Narkoba

Dijelaskannya, tujuh kasus ini tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Gegesik, Jamblang, Sumber, Gebang, dan Klangenan.

Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.

Dari hasil pengungkapan tujuh kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu-sabu 7,92 gram, Trihexyphenidyl 743 butir, Tramadol 255 butir dan DMP 184 butir.

Baca juga:  Dandim 0619/Purwakarta Pimpin Sertijab Danramil dan Perwira Staf

Ancaman Hukuman Pidana

Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara enam hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar,” ujar Sumarni.

Sementara itu, lanjutnya, tiga tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.

“Ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucapnya.

Baca juga:  Pasar Murah dan Bazar UMKM BUMN di Purwakarta, Perum Jasa Tirta II dan Bio Farma Sediakan 5.000 Paket Sembako Murah

Pihaknya pun memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon bersama-sama mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya,” kata Sumarni.

Dirinya pun meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon agar segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas.

“Yakni, melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” ujarnya. (Red)