Panwaslu Sukatani Purwakarta Edukasi Warga Tentang Pelanggaran saat Kampanye

IDEANEWSID. Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aula Desa Tajur Sindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (5/10/2023).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta dari RT/RW, Ketua Karang Taruna, Ketua MUI dan masyarakat di setempat.

Dalam Keterangannya Komisionter Panwas Sukatani, Iwan mengungkapkan berbagai potensi pelanggaran pemilu pada masa kampanye.

Baca juga:  Permudah Pendaftar NIB, BPJamsostek Purwakarta Buka Layanan Informasi dan Pendaftaran saat Pelayanan Publik Terpadu di Sukasari

“Pertama, pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang. Kedua, Kampanye di luar jadwal. Ketiga, kampanye di tempat ibadah,” kata Iwan yang juga menjabat Divis Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat ini.

Sementar itu, Ketua Panwas Sukatani, Abdul Mu’it menyampaikan, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini menjadi kegiatan istimewa.

Pasalnya, dalam kegiatan ini diikuti masyarakat di tiga desa yaitu Desa Panyindangan, Sindanglaya dan Tajur Sindang.

Baca juga:  Tosca - Polairud Kolaborasi Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Ciparagejaya

“Secara khusus kami mengundangan RT/RW, Tokoh Pemuda, tokoh agama dan masyarakat di tiga desa,” pungkas pria yang akrab disapa Kang Mu’it.

Sebagai informasi, kegiatan pengawasan sosilisasi partisipati Pemilu 2024, ini dua narasumber dari Kapolsek Kecamatan Sukatani dan Wartawan Koran Pasundan Ekspres, Adam Sumarto.

Pada kesempatan itu, kedua narasumber menyampaikan beberapa materi terkait dengan peran media dalam mengawasi potensi pelanggaran pemilu. (Red)

Baca juga:  Polres Purwakarta Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan