Kapolres Perintahkan Obrak Abrik Setiap Bentuk Penyalahgunaan Narkoba di Seluruh Wilayah Subang

PENYALAHGUNAAN NARKOBA. Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Subang.

IDEANEWSID. Sukses mengungkap kasus penyelendupan sabu seberat 5,14 kilogram, terbesar dalam sejarah Polres Subang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang tak sedikit pun mengendurkan tensi kinerjanya.

Teranyar, satuan yang dipimpin AKP Heri Nurcahyo ini kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti berupa sabu yang beratnya 36,25 gram.

Kapolres Purwakarta AKBP Ariek Indra Sentanu menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, pada Kamis, 16 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB.

“Ketiga pelaku merupakan laki-laki berinisial TWA, WG dan AM,” kata Ariek kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan hasil interograsi, TWA mengakui bahwa pada Kamis (9/1/2025), dirinya disuruh sebanyak dua kali untuk memasangkan narkotika jenis sabu oleh seseorang berinisial B yang saat ini berstatus DPO atau masuk daftar pencarian orang.

Baca juga:  Ekspedisi Purwacarita IV, Bela Purwakarta Telusur Sejarah Keturunan Sultan Banten di Plered

TWA pun menyetujui permintaan B dengan menyuruh WG mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram di Terminal Baranang Siang Kabupaten Bogor pada Jumat (10/1/2025).

Di hari yang sama TWA juga menyuruh AM untuk mengambil barang haram sejenis sebanyak 20 gram di trotoar pinggir jalan di Desa Cipaku, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

“Ketiga tersangka selanjutnya mengemas ulang atau merecah narkotika jenis sabu itu dan memasangkan secara bersama-sama,” ujar Ariek menambahkan.

Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah COD atau cash on delivery, sistem peta dan transaksi tatap muka secara langsung.

Baca juga:  Kinerja Luar Biasa, Dua Anggota Satresnarkoba Polres Subang dapat Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-78

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang disita dari TWA berupa sebuah tas selempang warna hitam bertulisan Hishmore dan satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, 32 paket plastik klip berisi sabu dibungkus potongan tisu dililit lakban warna hitam, 16 paket sejenis dililit lakban warna merah dan 51 paket sejenis dililit lakban warna coklat.

Petugas juga mengamankan dua pack plastik klip, satu unit timbangan digital warna silver bertuliskan Camry dan satu unit HP merek Vivo Y16 warna biru berikut simcard.

Dari tangan AM disita satu unit HP merek Infinix Smart 8 warna hitam berikut simcard. Adapun dari WG berhasil disita satu unit HP merk Redmi 8 Pro warna biru berikut simcard.

“Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 36,25 gram,” ucap Ariek.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Subang Apresiasi SMP IT Al-Mazid Dukung Pencegahan Narkoba di Lingkungan Sekolah

Adapun pasal kasus narkotika golongan 1 jenis sabu yang disangkakan kepada ketiga pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menegaskan, satuannya tak akan kendor dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Ini sesuai instruksi Pak Kapolres untuk mengobrak abrik seluruh penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun di setiap jengkal Wilayah Subang,” kata Heri. (Red)