Baznas Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah 2022 Senilai Rp31.250

IDEANEWSID. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah pada 2022 atau 1443 H senilai Rp31.250.

Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati, ME., menyebutkan, nilai tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram beras, merujuk pada harga beras terbaik seharga Rp12.500 per kilogram.

“Baznas telah menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Bagian Kesra, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, serta Dewan Syariah Baznas Purwakarta akhir pekan kemarin,” kata Rika saat dihubungi melalui gawainya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga:  Ke Purwakarta Cak Imin Sapa 100 Anak Yang Dikhitan 

Rapat tersebut, sambungnya, melahirkan SK No.08/Baznas-PWK/II/2022M/1443H dan menetapkan zakat fitrah Rp31.250. “Selain itu, juga ditetapkan nisab zakat mal yakni yang berpenghasilan Rp4.250.000 per bulan. Adapun untuk fidyah besarannya satu per tiga zakat atau Rp10.416 per hari,” ujarnya.

Dirinya berharap, semoga dengan adanya penetapan tersebut bisa menjadi acuan umat muslim di Kabupaten Purwakarta dalam menunaikan zakatnya.

Baca juga:  Tes Antigen /PCR Tak Lagi Dibutuhkan dalam Perjalanan Domestik

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Syariah Baznas Purwakarta Dr. KH. Abun Bunyamin, MA., mengimbau kepada seluruh umat muslim yang telah mencapai nisabnya untuk membersihkan harta dengan zakat.

“Kalau yang belum mencapai nisab bisa dengan infak atau sedekah. Dan lebih baik lagi bagi yang sudah berzakat agar ditambah dengan infak dan sedekah,” kata Kiai Abun.

Baca juga:  Satpol-PP Purwakarta Donor Darah Massal di PMI

Kiai Abun yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah PWNU Jabar ini juga mengimbau agar saat Ramadan nanti umat muslim menunaikan zakat fitrah. Semua dihitung seluruh tanggungannya, seluruh anggota keluarga.

“Kalau zakat harta itu untuk membersihkan harta maka zakat fitrah itu untuk menyempurnakan puasanya,” ujar kiai kharismatik ini. (Red)