IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat kasus narkotika selama Operasi Antik Lodaya 2024 yang dimulai Senin 5 Juli 2024 hingga 14 Juli 2024 lalu.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di lapangan Mapolres Subang, Selasa (23/7/2024).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, selama Operasi Antik Lodaya 2024 pihaknya berhasil mengungkap enam kasus dan menangkap enam tersangka.
“Dari enam perkara tersebut empat perkara narkotika jenis sabu dan dua perkara obat sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata Ariek menjelaskan.
Dirinya menyebutkan, kasus terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Adapun keenam pelaku yang berhasil diamankan yakin berinisial MFR alias Amang, OD, AP, DA, ISB dan DI.
“Keenam pelaku diamankan di lima kecamatan yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Subang, Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati dan Cipeundeuy,” ujarnya.
Beragam Modus
Ariek mengungkapkan, modus para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli, hingga dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan enam orang tersangka, lanjutnya, ialah 32,71 gram narkotika jenis sabu dan 1.090 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Selain mengamankan sabu dan obat-obatan, kami juga turut mengamankan barang bukti lain, seperti empat unit handphone, tiga unit timbangan digital, uang Rp20 ribu, dua bungkus rokok, satu dus paket JNT dan lima pak plastik klip bening,” ucapnya.
Ariek menegaskan, untuk pengedar narkotika jenis sabu terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk dua pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dikenakan pasal 196, 197 dan atau 198 Undan-Undang RI No.36 tahun tentang kesehatan. Pelaku ini terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Ariek.
Dirinya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satresnarkoba Polres Subang.
“Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya. (Red)






