Tiga Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Penadah Penggelapan Barang Elektronik di Purwakarta Berinisial SV

Ilustrasi/Net

IDEANEWSID. Kasus penggelapan barang elektronik milik perusahaan yang dilakukan seorang karyawati berinisial KRS (33) di Kabupaten Purwakarta masih bergulir di Polsek Cibatu, Polres Purwakarta.

Pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan yang terjadi di PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN) ini masih dilakukan Unit Reskrim Polsek Cibatu, Polres Purwakarta.

Dalam perkembangan kasusnya tiga penadah turut terseret dalam pusaran kasus penggelapan tersebut, SM, BH dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Polsek Cibatu tengah memburu terduga pelaku penadah barang hasil penggelapan lainnya yakni seorang perempuan berinisial SV.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan mengatakan, pihaknya masih bekerja untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penadah barang hasil penggelapan yang dilakukan terduga pelaku perempuan berinisial SV itu.

Baca juga:  Wartawan di Purwakarta Diintimidasi Oknum Aparat Desa Citalang saat Telusuri Dugaan Korupsi Hanpangan

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut.

“Beberapa waktu lalu Kanit Reskrim Polsek Cibatu juga berusaha mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah dengan membawa surat panggilan ketiga dan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Feri kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Akan tetapi, sambungnya, saat penyidik tiba di rumah yang bersangkutan tidak ada. “Hal tersebut terkesan menghindar dari panggilan penyidik serta menghambat proses penyidikan,” ujar Feri.

Baca juga:  Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya 2023, Polres Purwakarta Jaring 184 Pelanggar Lalu Lintas

Dirinya berharap agar yang bersangkutan patuh terhadap hukum serta menghormati norma dan aturan hukum yang berlaku, serta tidak ada upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum.

“Kemudian, Pada Senin, 29 Juli 2024 kami sudah lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun yang bersangkutan kembali mangkir,” ucap Feri menambahkan.

Sebagai warga negara yang baik, kata dia, hendaknya harus patuh dan taat terhadap hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polsek Cibatu, Polres Purwakarta. Bahkan kami akan lakukan penjemputan paksa,” kata Feri.

Baca juga:  Dua Kali Nyuri Burung, Dua Kali Masuk Penjara

Langkah Hukum

Sementara Berdikari Munthe Kuasa hukum terdakwa KRS, menyebutkan jika pihaknya meminta kepada petugas kepolisian untuk segera melakukan langkah hukum kepada penadah yang lebih besar menggelapkan barang elektronik ini.

“Kami harap polisi melaksanakan kewajiban atas kewenangannya, terkait dan terikat dengan perkembangan dan atau tindak lanjut atas adanya dugaan pihak lain dalam kualifikasi penadah. Selanjutnya, tentang pengamanan dan police line penyitaan atas barang-barang terkait,” ujar Munthe melalui keterangan tertulisnya. (Red)