Staresnarkoba Ungkap Kasus Sabu 5,14 Kg, Terbesar dalam Sejarah Polres Subang

SEJARAH. Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 5,14 kg. Ungkap kasus ini terbesar dalam sejarah Polres Subang.

IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 5,14 kg. Ungkap kasus ini terbesar dalam sejarah Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyebutkan, ungkap kasus ini juga menjadi yang terbesar di wilayah hukum Polda Jabar di awal tahun ini.

“Kami berhasil mengamankan dua orang pengedarnya, yakni UP (38) dan YS (42). Keduanya merupakan warga Kabupaten Subang,” kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (23/1/2025).

Kedua tersangka, sambungnya, ditangkap di pinggir jalan masuk daerah Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Baca juga:  Asep Kurnia, Petani Kopi Luwak Asal Kabupaten Bandung Optimis Menuju Gedung Sate

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang haram ke wilayah Kabupaten Subang tepatnya di Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

“Keberhasilan ini juga bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Bapak Presiden RI dan perintah Bapak Kapolri serta Kapolda Jabar,” ujarnya.

Penyelidikan 14 Hari

Dirinya pun menjelaskan, keberhasilan ini buah dari penyelidikan selama kurang lebih 14 hari. Adapun para pelaku ditangkap saat menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE.

Baca juga:  Jubir PKS: Target Kami di Purwakarta Anies - Gus Imin Raih 80% Suara

“Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 5,14 kilogram,” ucapnya.

Kapolres menyebutkan, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan di luar daerah Kabupaten Subang atas instruksi AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua tersangka mendapatkan upah dari AS sebesar Rp5 juta per kilogram sabunya,” kata Kapolres menambahkan.

Kapolres menyebut, jika dikonversi ke dalam rupiah, barang haram yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta dan Karawang tersebut bernilai Rp5 miliar.

Baca juga:  Resmob Polres Subang Temukan Remaja Putri Asal Dawuan Yang Hilang Sejak 31 Juli 2024 di SPBU di Brebes

Dari hasil pengungkapam tersebut, Kapolres mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 51.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Diketahui selain sabu 5,14 kilogram, pihaknya pun menyita empat hp dan satu mobil Honda Brio. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

“UP dan YS dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya. (Red)