IDEANEWSID. Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, pihaknya masih mendalami subtansi dalam Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Pansus 13, sambungnya, menginginkan agar raperda ini nantinya bisa menjawab persoalan ketertiban, bukan sekadar formalitas.
“Tujuan akhirnya, dibuat peraturan daerah yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan ketertiban di kota bandung,” kata Aan melalui rilisnya, Kamis (26/2/2026).
Pasalnya, lanjut Aan, selama ini masih ada pelanggaran soal ketertiban di Kota Bandung, contohnya pedagang kaki lima (PKL). Masih banyak kawasan yang harusnya tidak ada PKL ternyata masih ada.
Kemudian bidang kesehatan, masih marak penjualan obat-obatan ilegal. Hal itu juga masih harus ditopang dengan regulasi yang jelas, dilengkapi pengawasan yang masif agar terjadi tertib kesehatan.
“Lalu tertib reklame. Banyak reklame yang tidak berizin, bagaimana SOP atau cara penertibannya. Untuk penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran,” ujarnya.
Oleh karenanya, di Perda Reklame, penertiban bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Satpol PP nanti bisa kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal.
“Dengan lahirnya Perda Reklame maka Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pun harus disesuaikan,” ucapnya.
Dengan demikian, saat melakukan penertiban reklame yang melanggar ketertiban, kedua regulasi ini bisa saling melengkapi.
Dalami Permasalahan Tentang Ketertiban Umum
Aan mengungkapkan, saat ini Pansus 13 pun tengah mendalami soal permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum.
“Apakah memang yang belum tertib itu regulasi yang harus diperkuat atau sumber daya manusia yang masih lemah, atau SOP-nya masih kurang, itu harus didalami,” katanya.
Hal ini, kata Aan, agar perda dibuat jangan sampai formalistas saja tapi harus betul betul menjawab persoalan yang ada.
Lebih lanjut Aan mengatakan, pembahasan raperda ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tapi juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Di antaranya, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan lainnya.
“Kami ingin perda ini betul-betul sesuai dengan permasalahan yang ada, bukan sektoral, tapi lintas OPD. Permasalahan ketertiban ini tidak hanya di Satpol PP, tapi juga ada di OPD lain,” ujarnya.
Aan mengatakan bahwa regulasi tersebut ditargetkan sudah disahkan sebagai peraturan daerah pada Maret mendatang.
“Akan tetapi, memang kita pun terbentur dengan agenda dewan yang lain. Jadi pembahasan Pansus, bentrok dengan agenda lain, sehingga pembahasannya tidak sampai tiap hari. Mudah-mudahan, di Maret selesai,” ucapnya. (Red)






