IDEANEWSID. Penataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Akan tetapi, pelaksanaan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (UMKM) harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Selama ini masih ditemukan praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa disertai strategi yang jelas untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka.
Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet bahkan terpaksa menghentikan usahanya setelah direlokasi.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita. Ia berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif.
Salah satu langkah sederhana namun berdampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi atau papan pengumuman di lokasi lama yang menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah beserta alamat lokasi
barunya, nomor telepon hingga nama medsosnya.
“Informasi tersebut perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu sehingga
pelanggan tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini menjadi tujuan mereka,” kata Radea melalui keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, sambungnya, pemanfaatan media digital dan media sosial pemerintah juga perlu dilakukan untuk membantu menyebarluaskan informasi lokasi baru para pedagang.
“Relokasi seharusnya tidak berhenti pada proses pemindahan, tetapi harus
memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak,” ujarnya menambahkan.
Tak Menyentuh Akar Masalah
Radea juga mengkritisi praktik yang kerap terjadi ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian sejumlah uang kompensasi kepada pedagang, kemudian kegiatan tersebut dipublikasikan secara masif di media sosial seolah-olah seluruh persoalan telah selesai.
“Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak
menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat.
“Penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara
kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga,” kata Radea.
Pemerintah, lanjutnya, tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga harus memastikan mereka dapat tetap hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Ke depan, diperlukan standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM. Yakni, meliputi sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, serta
evaluasi dampak ekonomi pasca-relokasi,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, penataan kota dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan.
“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” ucap Radea. (Red)






