Fraksi Gabungan Nasional-Demokrat Minta Transisi BPR Transparan juga Kawal Ketat Proyek Rp477 Miliar dan Raperda Sampah

DUKUNG RAPERDA. Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat DPRD Kota Bandung mendukung tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung, termasuk di antaranya pembenahan total tata kelola persampahan.

IDEANEWSID. Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat DPRD Kota Bandung mendukung tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung.

Akan tetapi, dukungan itu disertai sederet catatan kritis. Mulai dari transparansi pembentukan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR), pengawasan proyek pembangunan senilai Rp477,9 miliar, hingga pembenahan total tata kelola persampahan.

Pandangan umum fraksi disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat, Dudi Himawan, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6/2026) lalu.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dan dihadiri pimpinan DPRD serta Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

Dudi menegaskan, ketiga Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif pemerintah daerah.

Menurut dia, regulasi yang sedang dibahas akan menjadi fondasi kebijakan Kota Bandung dalam memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek formal pembentukan perda,” kata Dudi.

Baca juga:  Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Purwakarta, Om Zein: Meski Tak Tahu Apa Yang Dituduhkan, Kami Kooperatif

Raperda BPR Kota Bandung

Pada Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi langkah pemerintah menyesuaikan ketentuan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Meski demikian, fraksi meminta proses transformasi Perumda menjadi Perseroda dilakukan secara terbuka. Pemerintah diminta memaparkan hasil audit kondisi keuangan BPR sebelum perubahan status disahkan agar tidak muncul persoalan yang membebani manajemen baru.

Selain itu, rencana modal dasar sebesar Rp492 miliar dinilai perlu didukung kajian bisnis yang matang. Penyertaan modal juga diminta dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah maupun belanja pelayanan publik.

Fraksi juga mengingatkan agar keberadaan Perseroda benar-benar berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Oleh arena itu, aturan teknis pembiayaan UMKM melalui Peraturan Wali Kota diusulkan lebih dahulu dikonsultasikan dengan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Pembangunan Gedung Senilai Rp477,95 Miliar

Sorotan berikutnya diarahkan pada Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak senilai Rp477,95 miliar.

Baca juga:  FUUI Serukan Boikot Produk Berafiliasi Israel, Pembina FUIBB: Boikot Sampai Bangkrut!

Menurut Dudi, pembangunan dua fasilitas tersebut memang dibutuhkan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintahan sekaligus meningkatkan kapasitas layanan kesehatan masyarakat. Namun, besarnya anggaran menuntut akuntabilitas yang tinggi.

Fraksi meminta pemerintah membuka dokumen studi kelayakan (feasibility study) dan detail engineering design (DED) kepada Panitia Khusus DPRD sebagai dasar pengambilan keputusan.

NasDem juga mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak menggerus anggaran sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC), pemeliharaan jalan, maupun penanggulangan banjir.

Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pun diminta diperketat sejak tahap pelelangan hingga penyelesaian pekerjaan agar penyesuaian harga tetap berada dalam batas pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Raperda Pengelolaan Sampah

Sementara itu, terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Nasional Demokrat menilai Kota Bandung harus segera meninggalkan pola lama yang hanya mengandalkan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca juga:  KPU Purwakarta Buka Loker 576 Anggota PPS

Menurut fraksi, pengelolaan sampah harus diarahkan pada sistem ekonomi sirkular melalui pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, daur ulang, hingga pemanfaatan kembali sehingga beban lingkungan maupun anggaran daerah dapat ditekan.

Dalam pembahasan draf Raperda, Fraksi Nasional Demokrat juga menemukan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. Mulai dari sinkronisasi antar-pasal, kejelasan definisi sejumlah istilah baru, hingga penyempurnaan landasan hukum agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

Selain itu, pemerintah diminta tidak hanya mengedepankan penegakan sanksi kepada masyarakat. Kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan sampah juga harus dipastikan.

“Jangan sampai masyarakat sudah disiplin memilah sampah dari rumah, tetapi saat diangkut justru dicampur kembali. Kedisiplinan warga harus diimbangi kesiapan pemerintah,” ujar Dudi.

Fraksi Nasional Demokrat berharap seluruh masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan di tingkat panitia khusus sehingga ketiga Raperda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung. (Red)